Teman Ahok Dipersilahkan Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 17 Juni 2016 16:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok datang ke Teman Ahok Fair dengan membeli tiket masuk sendiri di Gudang Sarinah, 29 Mei 2016. Tempo/ Destrianita

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Dalam Negeri DPR Arteria Dahlan mempersilahkan Teman Ahok - kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk kembali maju dalam Pilkada 2017 - untuk mengajukan judicial review terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Arteria, ada ruang bagi setiap orang yang belum puas dengan undang-undang untuk ajukan judicial review. "Saya apresiasi Teman Ahok," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.

Arteria menambahkan langkah Teman Ahok itu sudah tepat. "Dari pada sekadar menghabiskan energi membuat polemik yang berkepanjangan dan membingungkan masyarakat," kata dia. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta Teman Ahok dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghormati DPR sebagai pembuat undang-undang yang telah melaksanakan kerja keras dan cermat. "Jangan banyak pernyataan bila undang-undang ini upaya DPR menjegal calon perseorangan," katanya.

Arteria menegaskan bahwa DPR membuat Undang-Undang Pilkada bukan hanya untuk Jakarta, tapi juga untuk 560 kabupaten/Kota dan 34 provinsi. "Bagi kami di DPR, terlalu kecil undang-undang hanya fokus ke Jakarta," tuturnya.

Ia berharap semua pihak menghormati proses di MK. Selain itu, MK juga diharapkan bisa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu dengan adil serta mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bernegara.

DPR telah mengesahkan UU tentang Pilkada pada sidang paripurna yang digelar Kamis, 2 Juni lalu. Salah satu poin yang diatur ialah syarat-syarat dukungan bagi calon perseorangan. Bagi calon independen, dukungan minimal yang diperlukan ialah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Dukungan lewat KTP tersebut harus diverifikasi secara faktual untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

Ketentuan verifikasi faktual mewajibkan panitia pemungutan suara (PPS) selama masa kerja 14 hari menemui satu per satu pendukung calon perseorangan guna mencocokkan informasi dengan data diri dalam KTP yang terkumpul. Selain itu panitia memberikan waktu pula selama tiga hari agar pendukung calon melapor langsung ke PPS setempat. Jika tak bisa dilakukan, dukungan dianggap tak sah atau gugur.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.

Baca Selengkapnya

Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal

Baca Selengkapnya

Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

11 Februari 2023

Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

Ada juga poin yang menyatakan jika Anies-Sandi menang, maka Anies Baswedan bebas dari utang tersebut.

Baca Selengkapnya

Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

6 Februari 2023

Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

Sandiaga belum mau menanggapi soal utang Anies Baswedan ke dirinya saat Pilkada DKI 2017.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

6 Februari 2023

Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

Fadli Zon mengakui membikin draft perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017. Soal utang, Fadli tak mau bicara.

Baca Selengkapnya

Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

31 Januari 2022

Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

Anies Baswedan bercerita tentang dukungan yang diberikan Haji Lulung kepadanya dalam Pilkada DKI 2017.

Baca Selengkapnya

MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

20 November 2021

MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

Taufik menyampaikan penyerang ini selalu mengatakan bahwa Anies Baswedan memenangkan Pilkada, karena politik identitas.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

20 Mei 2021

Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

Rizieq Shihab mengklaim perkara yang menjeratnya bukanlah kasus hukum melainkan politik. Ia kemudian berkisah tentang Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya