Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah mengenakan rompi memasuki rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kakak pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dan diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk mengurangi hukuman adiknya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Didik Mukrianto, merasa prihatin atas penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan dugaan suap dalam kasus yang melibatkan penyanyi Saipul Jamil. "Seharusnya ini tidak terjadi, terlebih ia (Saipul) adalah public figure," kata Didik di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.
Tertangkap tangannya panitera PN Jakarta Utara itu menambah panjang deretan penegak hukum yang sarat korupsi. Tapi Didik tetap menghargai persidangan kasus Saipul Jamil. Sebab, yang tertangkap ialah panitera pengganti, bukan hakim. "Lihat perkembangannya, apakah akan melibatkan hakim atau tidak," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat ini meminta kasus tersebut diusut tuntas, sehingga sekaligus dapat mengungkap isu-isu tentang mafia peradilan. "Kami, Komisi III dan Fraksi Demokrat, mendukung sepenuhnya," katanya.
Didik menambahkan, munculnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum seharusnya menjadi pemicu para penegak hukum agar mereka bekerja sesuai dengan undang-undang.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemimpin KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan mereka adalah kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan K; kakak Saipul Jamil berinisial SH; serta seorang panitera PN Jakarta Utara berinisial R.
BN adalah Berta Natalia, K merujuk pada Kasman Sangaji, dan SH adalah Samsul Hidayatullah. Sedangkan R adalah Rohadi. Mereka ditangkap KPK pada Rabu, 15 Juni 2016.