Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan  

Reporter

Jumat, 17 Juni 2016 00:49 WIB

Ribuan Miras dan Narkoba Dimusnahkan Jelang Ramadan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempublikasikan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan beserta alasannya ke publik. Hal ini berkaitan dengan polemik pembatalan perda yang dianggap bernuansa intoleran.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menuturkan isu pembatalan itu hanya dibicarakan masyarakat menyangkut perda-perda tertentu, seperti pelarangan beredarnya minuman keras secara total (miras), misalnya di Cirebon dan Papua. “Seharusnya tak lama setelah diumumkan Presiden, Kemendagri lewat website-nya mempublikasikan daftar perda yang dibatalkan beserta penjelasannya. Peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar perda tersebut sehingga jelas, “ kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juni 2016.

Fahira mendukung kebijakan pemerintah yang mengevaluasi dan membatalkan perda-perda bermasalah karena dinilai menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, perda tersebut dinilai menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Batalkan 3.143 Perda, DPR Minta Kemendagri Transparan

“ Memang banyak perda yang bermasalah, terutama terkait dengan proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat,” ucapnya. Untuk itu, sudah seharusnya perda dievaluasi.

Tapi, jika pembatalan itu diberlakukan pada perda yang dianggap intoleran, seperti perda pelarangan total miras, menurut Fahira, pemerintah harus memiliki alasan yang kuat. “Alasan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, termasuk kearifan lokal daerah tersebut. Alasan ini yang belum dijelaskan Kemendagri secara rinci.”

Fahira berharap, perda pelarangan miras tidak ada di daftar perda yang dibatalkan. Sebab, perda tersebut dianggap tak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, ada poin khusus dalam aturan pemerintah pusat soal miras, yakni Perpres Nomor.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Berita Menarik: Sunny Tanuwidjaja Disebut Perantara Rp 30 M ke Teman Ahok

Poinnya menyangkut kewenangan kepala daerah untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. “Artinya, daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tapi juga diberi ruang membuat perda pelarangan total miras sesuai dengan kearifan lokalnya,” ucap Fahira.

GHOIDA RAHMAH


Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya