Kemendagri: Pembatalan Perda Tak Perlu Lewat Judicial Review

Reporter

Kamis, 16 Juni 2016 16:49 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.

TEMPO.CO, Jakarta - Pembatalan 3.143 peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri dianggap tidak perlu melalui judicial review ke Mahkamah Agung. Pembatalan cukup dilakukan Menteri Dalam Negeri dan dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi tidak benar kalau dikatakan harus dibawa ke lembaga peradilan. Baca dulu patokannya, UU Nomor 23 Tahun 2014," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.

Widodo mengatakan tata cara pembatalan perda diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU 32 Tahun 2004. Kedua peraturan itu mengatur tentang pemerintahan daerah. Namun, dalam kedua peraturan itu ada perbedaan tentang tata cara pembatalan perda.

Menurut Sigit, pada UU No 32 Tahun 2004, Kemendagri hanya bisa membatalkan perda untuk empat peraturan, yaitu terkait dengan pajak daerah, restitusi daerah, APBD, dan RTRW.

"Lainnya harus diminta judicial review," kata Sigit.

Namun dengan terbitnya UU 23 Tahun 2014, dia melanjutkan, produk hukum kabupaten/kota bisa dibatalkan gubernur, dan produk hukum di provinsi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri. Untuk kasus tertentu bila gubernur tidak membatalkan perda kabupaten/kota yang dianggap bertentangan, Menteri Dalam Negeri bisa membatalkannya.

"Itu bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri. Dengan pertimbangan, ini domain executive review," kata Sigit.

Apabila perda kabupaten/kota yang dibatalkan gubernur tidak diterima pemerintah kabupaten/kota, mereka boleh banding ke Menteri Dalam Negeri dalam waktu 15 hari. "Itu semua diatur dalam UU 23/2014," kata Sigit.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Temenggung mengatakan dari 3.143 peraturan yang dibatalkan, ada 1.765 peraturan di tingkat provinsi, 1.276 peraturan di tingkat kabupaten/kota, dan 111 Peraturan Mendagri yang dibatalkan.

"Secara rutin kajian dilakukan dan kami sampai pada jumlah 3.143 peraturan yang dibatalkan," kata Yuswandi. Dia mengatakan langkah tersebut diamanatkan UU 23/2014, khususnya Pasal 251 ayat (1), (2), dan (3).

Yuswandi mengatakan perda dibatalkan untuk menjaga konsistensi dengan peraturan di atasnya. Selain itu, ada peraturan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Secara otomatis, peraturan di bawahnya tidak berlaku dan dibatalkan," kata Yuswandi.

Parameter lain perda yang dibatalkan adalah tidak menghambat investasi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak menghambat percepatan pelayanan publik, termasuk percepatan pelayanan investasi dan bisnis.

AMIRULLAH

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya