Lagi, Sidang Vonis Kasus Salim Kancil Ditunda

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 16 Juni 2016 15:16 WIB

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang vonis kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang Lumajang dengan tersangka Kepala Desa Selok Awar-awar, Haryono, akhirnya ditunda lagi karena Haryono mengaku sakit.

Haryono mengaku sakit saat ditanya ketua majelis hakim Jihad Akranudin terkait dengan kesiapannya mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 16 Juni 2016. Haryono merupakan aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Dia dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lumajang. "Karena sakit, sesuai dengan KUHAP, sidang ditunda hingga 23 Juni," kata Jihad.

Pengunjung pun riuh setelah hakim mengetuk palu tanda sidang selesai. Tosan yang hadir di situ merasa hakim tidak adil. Dia menganggap penyelesaian kasus ini terkesan berbelit-belit. "Tidak fair itu!" celetuk Tosan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Dodi Gazali menuturkan, berdasarkan KUHAP, sidang bisa ditunda jika terdakwa sakit. Penundaan itu, menurut Dodi, juga harus disertai keterangan jelas. Pada waktu persidangan memang tidak ditunjukkan keterangan dokter. Tapi, saat Dodi menjenguk Haryono di ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka mengaku gula darahnya naik. "Nanti kita cek di rumah sakit juga," ujar Dodi.

Pengacara Haryono, Budi Setiono, mengatakan Haryono memang sakit. Dia juga membenarkan bahwa Haryono beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Bayangkara karena penyakit gulanya. "Pak Haryono kan juga sudah tua," ucap Budi.

Ada 15 berkas dalam kasus ini. Belasan berkas itu intinya terdiri atas kasus penambangan ilegal, pembunuhan Salim, dan penganiayaan Tosan dengan jumlah terdakwa sebanyak 37. Satu berkas dengan terdakwa anak-anak sudah divonis 3,5 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Keduanya adalah aktivis yang menolak penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok keduanya di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Kota Malang.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH





Advertising
Advertising

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya