Diduga Terlibat Suap Saipul Jamil, Meja Panitera Di-KPK-Line  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 16 Juni 2016 14:00 WIB

Pedangdut Saipul Jamil mengikuti sidang kasus dugaan pencabulan anak atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 23 Mei 2016. Sidang kasus dugaan pencabulan anak ini beragenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 13 orang. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat kerja panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R telah diberikan garis KPK atau KPK Line.

"Untuk sementara ini, meja kerja yang bersangkutan diberi KPK Line sejak kemarin," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.

Hasoloan menuturkan, sebelumnya KPK meminta seluruh ruangan panitera disegel. Namun, karena ruang kerja panitera R menyatu dengan panitera pengganti lainnya, penyegelan hanya dilakukan di meja kerjanya R. "Kalau semua diberi KPK Line, tentu akan menghambat pelayanan masyarakat," ucapnya.

Hasoloan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sementara dari KPK soal kasus dugaan suap yang melibatkan kuasa hukum Saipul Jamil panitera pengganti R tersebut.

"Kami masih menunggu kepastiannya, apakah R ini terbukti atau tidak, kami berharap agar R tidak terbukti dan dibebaskan," katanya.

Rabu, 15 Juni 2016, salah satu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R ditangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait kasus pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Tidak hanya itu, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap salah satu kuasa hukum Saipul Jamil.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terhadap remaja berinisial DS, 17 tahun, dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Saipul Jamil dengan hukuman 7 tahun penjara.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

13 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

14 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

50 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya