Panitera yang Ditangkap KPK Tak Tangani Kasus Saipul Jamil?

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 16 Juni 2016 13:31 WIB

Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil (kiri), berdoa sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 7 tahun penjara. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan salah satu panitera pengganti berinisial R yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan suap kasus pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil bukanlah panitera pengganti yang mengurusi perkara kasus tersebut.

"R ini bukan panitera pengganti yang menangani perkara pencabulan SJ," kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.

Hasoloan menuturkan panitera pengganti yang menangani perkara kasus pencabulan Saipul Jamil saat terjadi operasi tangkap tangan sedang berada di kantor.

“Saat dapat informasi OTT, kami langsung memanggil panitera pengganti yang menangani kasus SJ (Saipul Jamil) dan dia berada di kantor," ujarnya.

Saat ditanya apakah panitera pengganti R merupakan perantara suap dari kasus pancabulan Saipul Jamil, Hasoloan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu soal itu," katanya.

Kendati demikian, berdasarkan informasi dari penyelidik KPK, Hasoloan membenarkan bahwa penangkapan panitera pengganti tersebut berkaitan dengan kasus pencabulan Saipul Jamil. "Kemarin pukul 16.00 WIB, penyelidik KPK mengonfirmasikan kepada kami terkait dengan OTT itu," ucapnya.

Rabu, 15 Juni 2016, salah satu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R ditangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait dengan kasus pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil. Bukan hanya itu, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap salah satu kuasa hukum Saipul Jamil.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja berinisial DS, 17 tahun, dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

23 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

19 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

20 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

56 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya