Pemerintah Kota Padang Belum Batalkan Perda Bermasalah  

Reporter

Rabu, 15 Juni 2016 15:51 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai memberikan keterangan pers didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Ribuan perda yang dihapus memiliki empat kategori, yaitu menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, serta bertentangan dengan Undang-Undang. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Kota Padang hingga saat ini belum membatalkan peraturan daerah yang dinilai bermasalah.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang Syuhandra, pihaknya belum menerima salinan keputusan Presiden Joko Widodo tentang pembatalan perda. “Kami belum bisa menindaklanjuti keputusan Presiden. Perda apa saja yang harus dibatalkan, kami belum tahu,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2016.

Menurut Syuhandra, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mengirimkan salinan surat keputusan Presiden ihwal perda bermasalah itu.

Syuhandra menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pernah meminta perda 10 tahun terakhir dievaluasi. Namun, hingga saat ini, ia belum mengetahui hasil evaluasi perda tersebut.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah berharap pemerintah daerah tidak disalahkan dalam pencabutan perda. Sebab, perda ditetapkan setelah ada perintah Kementerian Dalam Negeri. "Silakan dicabut. Jangan salahkan daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah. "Pemerintah pusat dan daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, memiliki visi yang sama, tujuan yang sama, dan berbagi tugas bersama," ujarnya di Istana Merdeka, Senin lalu.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, membatalkan ribuan peraturan itu dengan pertimbangan bermasalah, menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

56 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya