Mangkir Saat Dipanggil, Polisi Diminta IPW Tak Lecehkan KPK

Reporter

Minggu, 12 Juni 2016 09:10 WIB

Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch mendesak empat polisi yang merupakan ajudan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempatnya dipanggil untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Inspektur Dua Andi Yulianto.

“Mereka diharapkan taat hukum dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane lewat keterangan tertulis, Ahad, 12 Juni 2016.

Baca Juga: Imigrasi Pastikan Sopir Nurhadi Masih Berada di Indonesia

Empat orang yang merupakan aparat penegak hukum itu diminta menghargai proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan bersikap kooperatif.

IPW pun meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti merespons langkah KPK. “Dengan cara memberi penjelasan bahwa empat polisi itu sedang bertugas di Poso (Sulawesi Tengah) dan berjanji akan menarik mereka dari medan tugas agar bisa menjalani pemeriksaan di KPK,” ucap Neta.

Saran untuk Kapolri itu, tutur Neta, untuk menghindari timbulnya kesan bahwa Polri meremehkan panggilan KPK. Namun, jika panggilan itu tetap dimentahkan, IPW meminta KPK tegas dan menjemput paksa empat polisi tersebut.

Simak Pula: 4 Ajudan Nurhadi Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Jumat lalu menuturkan KPK belum mempunyai bukti ada pihak yang mencoba menghalangi proses pemeriksaan. Jika terbukti ada yang sengaja menyembunyikan sopir Nurhadi bernama Royani dan empat polisi tersebut, yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lain dengan empat ajudan Nurhadi tersebut, posisi Royani masih sulit teridentifikasi KPK karena kerap berpindah. “Dia move around, selalu berubah-ubah tempat,” ujar Laode. Namun Laode memastikan Royani berada di Indonesia.

Berita Menarik: Kompolnas Sudah Ancang-ancang Nama Calon Kapolri

Para anak buah Nurhadi itu dipanggil KPK untuk mendalami perkara yang menjerat Edy Nasution. Edy diduga menerima uang suap dari Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali perkara Grup Lippo. Nurhadi diduga terlibat kasus itu.

YOHANES PASKALIS







Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya