Penyelundupan 12 Ton Bawang Merah dari Malaysia Digagalkan
Editor
Suseno TNR
Sabtu, 11 Juni 2016 15:08 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 12 ton, Jumat, 10 Juni 2016. Penyelundupan itu menggunakan dua truk. Polisi telah menahan dua sopir truk untuk diperiksa. "Bawang merah yang dibawa tidak ada dokumen resmi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan Ajun Komisaris Herman Pelani, Sabtu, 11 Juni 2016.
Herman Pelani mengatakan, dua truk itu melintas di jalan lintas timur Kabupaten Pelalawan pada Jumat sekitar pukul 10.00. Polisi kemudian menghentikan truk untuk diperiksa. Ternyata truk membawa bawang merah. Namun dua sopir truk bernama Zulfihendri dan Walmihardi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari Balai Karantina, karena bawang merah itu berasal dari luar negeri. Bawang merah yang diangkut dari Dumai itu rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. "Bawang merah berasal dari Malaysia," katanya.
Penyelundupan bawang merah marak terjadi di perairan Riau. Belum lama ini, Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 35 ton di perairan Sungai Liung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat, 15 April 2016.
Lalu Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 4 ton di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada 8 Maret 2016. Ratusan karung bawang merah yang dimuat dalam dua unit mobil pikap itu tidak memiliki dokumen resmi dari Balai Karantina Indonesia. Polisi menahan dua tersangka.
Pada April 2015, tercatat empat kali penyitaan bawang ilegal oleh polisi dalam jumlah besar. Pada 23 April 2015, Kepolisian Resor Bengkalis juga menyita 50 ton bawang merah ilegal asal Malaysia dalam sebuah kapal motor di kawasan Sungai Anak Kembung, Jalan Sepakat Parit Bengkok, Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis.
Kepolisian Resor Dumai juga menggagalkan penyelundupan 6,5 ton bawah merah ilegal asal Malaysia, Rabu, 15 April 2015. Polisi menangkap sebuah truk bernomor polisi BM-8701-RO saat berada di Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Polisi menemukan 741 kampit atau setara 6,5 ton bawang merah yang dimuat dari Pelabuhan Rakyat, Pelintung, Dumai. Sopir truk juga ditahan. Sebelumnya, pada Sabtu, 4 April 2015, petugas Bea-Cukai juga menangkap tiga kapal kayu yang berisi bawang merah ilegal asal Malaysia di perairan Selat Malaka, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
RIYAN NOFITRA