Polisi yang Melecehkan Siswi SMK Masih Diperiksa  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 11 Juni 2016 12:25 WIB

Ilustrasi pemerkosaan/pelecehan. (pustakadigital)

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Brigadir EN, polisi yang diduga lakukan pelecehan seksual kepada DS, 17 tahun, siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Batu, bisa mendapat sanksi dengan dipecat secara tidak hormat. Sanksi itu diberikan jika memang Brigadir EN terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Sanksi yang paling berat itu," ujar Argo kepada Tempo, Sabtu, 11 Juni 2016.

Saat ini, menurut Argo, kasus itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Setelah memeriksa pelaku maupun korban, Propam akan melakukan sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan diterima Brigadir EN.

"Kalau terbukti, sanksinya bisa mulai dari teguran tertulis, dipindahtugaskan ke bidang lain, sampai dipecat dari kesatuan," kata Argo.

Sedangkan Kasubbit Provost Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto mengatakan kasus itu ditangani Paminal dan Pertanggungjawaban Profesi (Waprof) Bidpropam Polda Jawa Timur. Ini karena dugaan tindakan yang dilakukan Brigadir EN bukan lagi soal kedisiplinan, tapi sudah mengarah ke profesi dan etika. "Dia masih diperiksa," ujar Eddwi.

Kejadian pelecehan seksual terjadi akhir pekan lalu saat korban DS, berboncengan bersama GF, 21 tahun. Seorang polisi lalu lintas menghentikan laju sepeda motor yang ditumpanginya. Saat diperiksa, GF hanya bisa menunjukkan foto kopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki surat izin mengemudi.

Lantas Brigadir EN meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu, serta merayu dengan mengatakan akan melepas DS asal bersedia bercinta dengannya. Namun, GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN tersebut. GF memilih pulang naik angkutan umum dan meminjam uang ke teman-temannya untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu.

Belakangan ada korban lain, yakni SP, 17 tahun, yang melaporkan menjadi korban pelecehan seksual di pos polisi Alun-alun Kota Batu. Namun, dengan pelaku yang berbeda. Bahkan dalam kejadian itu, ada anggota polisi lain yang mengetahui tapi membiarkan.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

3 jam lalu

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.

Baca Selengkapnya

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

44 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

46 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

48 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

49 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

51 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya