Anggota Lecehkan Siswa SMK, Kapolres Batu Minta Maaf  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 11 Juni 2016 01:59 WIB

Ilustrasi pemerkosaan/pelecehan. (pustakadigital)

TEMPO.CO, Malang - Kepala Kepolisian Resor Batu Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata menemui DS, 17 tahun, korban pelecehan seksual yang dilakukan anak buahnya. Korban adalah siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Malang. Pertemuan berlangsung tertutup di Markas Kepolisian Sektor Klojen, Kota Malang, Jumat malam, 10 Juni 2016. "Kepentingan saya bertemu korban untuk meminta maaf," katanya.

Permintaan maaf ini disampaikan Leonardus bersama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang meminta keterangan korban. Korban datang didampingi oleh para relawan Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT). JKJT pula yang mendampingi korban saat melaporkan kasus pelecehan seksual.

Leonardus menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anak buahnya yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Permintaan maaf ini, kata dia, disampaikannya dengan tulus. Namun proses penegakan etik oleh Propam Polda Jawa Timur tetap berjalan.

Ketua JKJT Agustinus Tedja Bawana mengaku menghormati upaya Leonardus untuk meminta maaf. Korban, kata Tedja, telah memaafkan pelaku. Namun dia berharap polisi bertindak tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan seksual. "Polisi harus menghormati perlindungan anak dan perempuan," katanya.

Dia juga meminta media massa melindungi identitas korban. Lantaran sampai sejauh ini korban belum melaporkan perkara pelecehan seksual yang dialami keluarga korban. "Korban bisa memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya.

Kejadian pelecehan seksual terjadi akhir pekan lalu saat korban DS berboncengan bersama GF, 21 tahun. Seorang polisi lalu lintas menghentikan laju sepeda motor yang ditumpangi korban. Saat diperiksa, GF hanya bisa menunjukkan foto kopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki surat izin mengemudi.

Lantas Brigadir EN meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu. Dia juga merayu akan melepas DS asal bersedia bercinta. Namun GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN tersebut. GF pun memilih pulang naik angkutan umum dan meminjam uang ke teman-temannya untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu.

Belakangan ada korban lain, SP, 17 tahun, yang melapor telah menjadi korban pelecehan seksual di pos polisi Alun-alun Kota Batu tapi dengan pelaku yang berbeda. Bahkan, dalam kejadian itu, ada anggota polisi lain yang mengetahui tapi membiarkan.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

43 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

46 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya