TEMPO.CO, Malang - Kepala Kepolisian Resor Batu Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata menemui DS, 17 tahun, korban pelecehan seksual yang dilakukan anak buahnya. Korban adalah siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Malang. Pertemuan berlangsung tertutup di Markas Kepolisian Sektor Klojen, Kota Malang, Jumat malam, 10 Juni 2016. "Kepentingan saya bertemu korban untuk meminta maaf," katanya.
Permintaan maaf ini disampaikan Leonardus bersama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang meminta keterangan korban. Korban datang didampingi oleh para relawan Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT). JKJT pula yang mendampingi korban saat melaporkan kasus pelecehan seksual.
Leonardus menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anak buahnya yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Permintaan maaf ini, kata dia, disampaikannya dengan tulus. Namun proses penegakan etik oleh Propam Polda Jawa Timur tetap berjalan.
Ketua JKJT Agustinus Tedja Bawana mengaku menghormati upaya Leonardus untuk meminta maaf. Korban, kata Tedja, telah memaafkan pelaku. Namun dia berharap polisi bertindak tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan seksual. "Polisi harus menghormati perlindungan anak dan perempuan," katanya.
Dia juga meminta media massa melindungi identitas korban. Lantaran sampai sejauh ini korban belum melaporkan perkara pelecehan seksual yang dialami keluarga korban. "Korban bisa memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya.
Kejadian pelecehan seksual terjadi akhir pekan lalu saat korban DS berboncengan bersama GF, 21 tahun. Seorang polisi lalu lintas menghentikan laju sepeda motor yang ditumpangi korban. Saat diperiksa, GF hanya bisa menunjukkan foto kopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki surat izin mengemudi.
Lantas Brigadir EN meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu. Dia juga merayu akan melepas DS asal bersedia bercinta. Namun GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN tersebut. GF pun memilih pulang naik angkutan umum dan meminjam uang ke teman-temannya untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu.
Belakangan ada korban lain, SP, 17 tahun, yang melapor telah menjadi korban pelecehan seksual di pos polisi Alun-alun Kota Batu tapi dengan pelaku yang berbeda. Bahkan, dalam kejadian itu, ada anggota polisi lain yang mengetahui tapi membiarkan.