Dikenal Kaya, Samadikun Tak Sudi Bayar Tunai Kerugian Negara  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 10 Juni 2016 20:51 WIB

Samadikun Hartono. Dok. TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan sampai saat ini belum menyepakati penggantian kerugian negara oleh Samadikun Hartono. Terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bersedia membayar kerugian tersebut dengan cara mencicil.

"Permohonan memang akan dicicil, tapi kami minta terus agar tidak seperti itu (diangsur)," ujar Hermanto kepada Tempo, Jumat, 10 Juni 2016. Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama.

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk surat berharga pasar uang khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Samadikun sempat menjadi buron selama 13 tahun. Ia ditangkap di Shanghai, Cina, dalam perjalanan menuju rumah anaknya.

Saat ini Samadikun menghuni Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta, untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara. Samadikun juga harus membayar kerugian negara sebanyak Rp 169 miliar.

Baca: Jaksa Agung Tolak Samadikun Cicil Pembayaran Kerugian Negara

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan akan mengerahkan jaksanya untuk menolak seluruh permohonan Samadikun, termasuk soal mencicil pembayaran kerugian negara yang diundur empat bulan ke depan.

Hermanto menjelaskan, kepastian kesanggupan Samadikun membayar kerugian negara akan dibahas kembali pada Senin, 13 Juni 2016. Pembahasannya berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan nanti, akan ditentukan kapan deadline pembayaran ganti rugi. "Pembayaran langsung itu masih kami tunggu. Nanti kami lihat batas waktunya bagaimana," ucapnya.

Hermanto menambahkan, penolakan permohonan cicilan itu bukan atas perintah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Itu sudah menjadi sikap kejaksaan sejak awal. Sebab, jika dilihat dari kekayaannya, Samadikun memiliki kemampuan membayar ganti rugi tanpa diangsur.

ISTMAN M.P.




Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya