Terseret Dugaan Korupsi Bansos, Ini Kata Bupati Bengkalis

Reporter

Kamis, 9 Juni 2016 12:42 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Pekanbaru - Nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin muncul dalam dakwaan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh atas kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis 2012. Amril disebut menerima uang sebesar Rp10 juta. Saat itu ia masih menjabat anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Apa kata Amril?

Pengacara Amril Mukminin, Asep Ruhiyat, membantah kliennya menerima uang Rp 10 juta dari dana bansos seperti yang disebutkan dalam dakwaan Herliyan Saleh. Menurut Asep, sejauh ini kliennya Amril Mukminin mengaku tidak pernah menerima uang dari bansos tersebut. "Kien kami tidak pernah menerima uang dari bansos tersebut," kata Asep, kepada Tempo pada Rabu, 8 Juni 2016.

Asep mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada kurir yang menerima uang itu dengan mengatasnamakan Amril Mukminin. Namun pihaknya hingga kini masih mencari informasi siapa kurir yang menerima uang itu. Sedangkan Amril sendiri tidak pernah terima uang dari siapa pun.

Herliyan Saleh menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016. Herliyan didakwa turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp31 miliar.

"Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012 almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita Danawihardja di hadapan majelis hakim pada Selasa, 7 Juni 2016.

Dalam pelaksanaannya pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut kata Jaksa Yusuf, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu beberapa anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 di antaranya Amril Mukminin. Amril diduga memperoleh uang Rp 10 juta.

Akibat perkara tersebut, pemerintahan Kabupaten Bengkalis merugi sebesar Rp 31.357.740.000 berdasarkan perincian laporan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembanguan BPKP Provinsi.

Atas perbuatannya, Herliyan Saleh diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seusai mendengarkan dakwaan, Herliyan Saleh menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. "Kami keberatan, dan akan mengajukan eksepsi pekan depan," ujar kuasa hukum Herliyan, Aziun Ashari.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Prioritas Membangun Kota Bertuah

15 Agustus 2023

Prioritas Membangun Kota Bertuah

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan warga. Menyiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

4 Agustus 2023

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP berkunjung ke Kecamatan Sail, Minggu, 30 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

KONI Diminta Dukung Turnamen Tenis Meja di Kota Pekanbaru

30 Juli 2023

KONI Diminta Dukung Turnamen Tenis Meja di Kota Pekanbaru

Muflihun mengapresiasi panitia yang menggelar turnamen secara swadaya.

Baca Selengkapnya

SMA di Kota Pekanbaru Temukan 31 Peserta PPDB Gunakan KK Palsu

4 Juli 2023

SMA di Kota Pekanbaru Temukan 31 Peserta PPDB Gunakan KK Palsu

Beberapa KK tersebut ternyata berdomisili cukup jauh dan di luar sistem zonasi SMA 8 proses PPDB 2023.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Kota Pekanbaru

24 Juni 2023

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Kota Pekanbaru

Berikut beberapa destinasi wisata Kota Pekanbaru yang wajib Anda singgahi saat berada di Riau.

Baca Selengkapnya

Kota Pekanbaru Masuki Usia 239 Tahun, Begini Awal Sejarahnya

24 Juni 2023

Kota Pekanbaru Masuki Usia 239 Tahun, Begini Awal Sejarahnya

Kota Pekanbaru didirikan pada tanggal 23 Juni 1784. Berikut sejarah dan asal-usul Ibukota Provinsi Riau ini.

Baca Selengkapnya

Berumur 239 Tahun, Begini Awal Terbentuknya Kota Pekanbaru

23 Juni 2023

Berumur 239 Tahun, Begini Awal Terbentuknya Kota Pekanbaru

Hari ini, 23 Juni 239 tahun silam, kota Pekanbaru resmi didirikan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah. Ini kisah pendirian Ibu Kota Riau ini.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Begini Besaran Tarif Ojek Online Naik Mulai Lusa: Sebagian Pengemudi Ojol Pekanbaru Senang

8 September 2022

Begini Besaran Tarif Ojek Online Naik Mulai Lusa: Sebagian Pengemudi Ojol Pekanbaru Senang

Kebijakan tarif ojek online baru diumumkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Baca Selengkapnya

Berumur 238 Tahun, Begini Asal-usul Kota Pekanbaru

23 Juni 2022

Berumur 238 Tahun, Begini Asal-usul Kota Pekanbaru

Nama Kota Pekanbaru dahulu dikenal dengan nama Senapelan

Baca Selengkapnya