Kalah Gugatan, UI Bantah Pecat Humas Fakultas Farmasi  

Reporter

Kamis, 9 Juni 2016 04:20 WIB

Logo Universitas Indonesia. Doc : http://iluniuikepri.com/ KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Depok - Juru Bicara Universitas Indonesia, Rifelly, membantah bahwa pihak universitas memecat Kepala Hubungan Masyarakat Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Devfanny Aprilia Artha, ‎pascaledakan di laboratorium pada pertengahan Maret tahun lalu.

"Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipecat, tidak ada Surat Keputusan Pemecatan, melainkan dimutasi. Sehingga sampai saat ini statusnya adalah masih pegawai UI dan masih menerima benefit sebagai pegawai," kata Rifelly, Rabu 8 Juni 2016.‎

UI, kata Rifelly, ingin mengklarifikasi berita yang dimuat Tempo yang menyatakan Defvanny dipecat dan memenangkan gugatan atas pemecatannya itu. ‎Menurut dia, gugatan yang dilayangkan Devfanny merupakan hal wajar karena setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Hal tersebut merupakan konsekuensi suatu negara hukum," kata Rifelly. Dia juga mengklarifikasi bahwa gugatan Devfanny bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti yang ditulis Tempo, melainkan PTUN. "Terkait proses di PTUN yang telah berlangsung tersebut kami percayakan pada proses peradilan," ujarnya.‎

Sebelumnya, Selasa kemarin, Devfanny Aprilia Artha, memenangkan gugatan atas pemecatan terhadap dirinya September 2015 lalu. Devfanny menggugat UI setelah dekan fakultas tersebut memecatnya pasca kejadian ledakan di Laboratorium Farmasi, UI.

Devfanny berujar dalam putusannya majelis hakim berpendapat bahwa pimpinan Fakultas Farmasi tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pegawainya. Seperti dalam Statuta UI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013.

"Tidak ada satupun dasar hukum menyebutkan dekan berwenang untuk memberikan menjatuhkan hukuman kepada pegawai. Jadi, dekan terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya," kata dia.

Ia mengaku tak menggunakan jasa pengacara untuk berhadapan dengan UI. "Orang biasa kalau merasa benar jangan takut melawan kesewenang-wenangan pimpinannya. Ini harus diberitakan agar orang tahu bahwa orang biasa menang di pengadilan tanpa pengacara," kata dia.

Kasus ini berawal ketika ledakan dalam laboratorium terjadi di lantai 2 Gedung J, Fakultas Farmasi. Ledakan ini terjadi pada Senin, 16 Maret 2015, sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu para mahasiswa Fakultas Farmasi UI tengah menjalani praktikum di laboratorium. Namun salah seorang mahasiswa terlambat mengangkat pemanas Bunsen hingga larutan sampel di dalam labu destilasi hampir kering.

Dekan Fakultas Farmasi Mahdi Jufri, saat itu, menurut cerita Devfanny, tidak senang dengan penuturan kepala humasnya tersebut ketika memberikan keterangan terhadap media tersebut. Alhasil, Mahdi memberi sanksi kepada Devfanny berupa peringatan yang diakhiri dengan pemecatan.

IMAM HAMDI


Catatan koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Senin 13 Juni 2016.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

13 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

15 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

31 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

41 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

42 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

46 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

47 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

55 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

7 Maret 2024

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya