Presiden Diminta Tak Penuhi Permintaan Budi Gunawan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 8 Juni 2016 23:00 WIB

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) berbincang bersama Wakapolri Komjen Budi Gunawan (kiri) usai memberikan santunan kepada keluarga korban teror Thamrin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, 22 Januari 2016. Teror Sarinah terjadi pekan lalu, tepatnya pada Kamis, 14 Januari 2016. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan Presiden Joko Widodo tak harus memenuhi permintaan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Polri atau Kepala Badan Intelijen Negara.

"Presiden punya kuasa penuh, jangan mau disetir kepentingan politik. Presiden harus tegas," katanya saat dihubungi, Rabu, 8 Juni 2016.

Sebelumnya, beredar kabar Jokowi telah menawarkan jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk Budi Gunawan. Namun Budi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menolaknya. Budi Gunawan dikabarkan kekeh meminta jabatan Kapolri atau Kepala BIN.

Menurut Ray, Jokowi harus menyisihkan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri atau Kepala BIN. Alasannya, kasus kepemilikan rekening gendut, korupsi, dan gratifikasi, yang sempat menyeret Budi Gunawan, hingga masih menjadi perdebatan. Bila ia didapuk menjadi Kapolri, tak tertutup kemungkinan akan timbul suasana gaduh lagi.

Ray berpendapat, Jokowi dapat mempertimbangkan calon alternatif, seperti Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian. Sedangkan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, Ray menilai, ia tak layak menjadi calon alternatif.

Selain calon alternatif, Ray menyarankan Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut dia, kepemimpinan Badrodin dapat membawa situasi kondusif, baik internal maupun eksternal Polri. "Toh, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak melanggar undang-undang," ujar Ray.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya sedang menyusun rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Walau begitu, kata dia, Mabes Polri juga sedang membahas rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin.

Menurut Boy, salah satu payung hukum yang dipertimbangkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal 4 beleid itu mengatur usia pensiun dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi anggota aktif berkeahlian khusus dan sangat dibutuhkan oleh kepolisian. "Pembahasan itu belum final," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU | MITRA TARIGAN


Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

15 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya