TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK memanggil Qurais Lutfi, pegawai negeri sipil Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, dan Frans Rambet dari pihak swasta. Mereka diperiksa untuk tersangka AHM. Juru bicara KPK Yuyuk Indriarti Iskak menjelaskan, pemanggilan keduanya untuk mengetahui dugaan permintaan uang kepada pengusaha terkait pembangunan jalan tersebut.
"Mereka dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengkonfirmasikan beberapa hal di antaranya dugaan permintaan uang kepada pengusaha terkait pembangunan jalan ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi Tempo, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Anggota dewan Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini mengemuka saat KPK menangkap Abdul bersama anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Januari lalu. Abdul dicokok karena diduga menyuap Damayanti terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Abdul untuk tersangka ATT hari ini.
ARKHELAUS W.
Berita terkait
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
9 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
21 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
22 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya