Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016. TEMPO/Dian triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, untuk sementara waktu, kejaksaan belum membutuhkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelesaikan pemeriksaan kasus La Nyalla Mattalitti.
"Untuk sementara belum. Pada saatnya, kalau diperlukan, kami akan meminta bantuan," ucap Prasetyo setelah menghadiri acara buka puasa bersama di Sekretariat Partai NasDem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2016.
Prasetyo berujar, KPK saat ini juga mengusut La Nyalla dalam kasus lain. "Kalau tidak salah, pembangunan Rumah Sakit Airlangga," tuturnya.
La Nyalla adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Prasetyo, tidak mustahil nanti ada kolaborasi dan sinergi antara kejaksaan dan KPK. Dia menilai KPK memang punya fungsi supervisi. Kejaksaan, kata dia, bisa manfaatkan fungsi itu ketika nanti mengalami kendala atau hambatan yang tidak bisa teratasi.
Di sisi lain, Prasetyo menganggap KPK juga membutuhkan kejaksaan. "Karena jaringan kami lebih luas, tenaga kami lebih banyak," ucapnya. "Tapi kita saling mengisi."