KPK Tahan Bupati Rokan Hulu dan Mantan Ketua DPRD Riau  

Reporter

Selasa, 7 Juni 2016 20:42 WIB

Bupati Rokan Hulu Suparman mengenakan rompi tahanan saat keluar menuju Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. Tersangka penerima suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Firdaus Johar hari ini, Selasa, 7 Juni 2016. Kedua tersangka suap RAPBD Riau ini akan mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Mereka ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Suparman keluar lebih dulu dibanding Firdaus. Saat keluar, ia menggunakan rompi tahanan. Ia masuk ke mobil tahanan dengan diantar kuasa hukumnya. "Saya taat hukum dan saya tidak mau mencari kambing hitam," ujar dia sebelum masuk mobil.

Pada malam harinya, giliran Firdaus yang keluar. Ia juga mengenakan rompi tahanan. Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 itu tak banyak komentar. "Saya serahkan kepada lawyer saya," ucapnya.

Razman Nasution, kuasa hukum Firdaus dan Suparman, mengatakan pihaknya meminta proses persidangan kliennya dilakukan di Jakarta. Sebab, ia khawatir terhadap proses peradilan tindak pidana di daerah. "Kami belajar dari kasus Bengkulu," ujarnya.

Selain itu, Razman khawatir penyelesaian kasus ini terpotong-potong. Ia mempertanyakan alasan hingga kini Kepala Sub-Bagian Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Suwarno dan mantan Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Amir Firdaus belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kata Razman, Amir diduga kuat memberikan duit kepada Suwarno.

Selanjutnya, Razman menyebutkan nama mantan anggota DPRD, Ricky Hariansyah. Menurut dia, Ricky juga menerima uang. Namun saat ini Ricky juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Artinya, kalau ini dibiarkan begitu saja, akan terpotong-potong kasusnya," tuturnya.

Penetapan tersangka terhadap Suparman dan Johar merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga turut menerima suap.

Suparman dan Johar dikenai Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

7 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

9 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya