Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Lumajang - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya yang memantau persidangan Salim Kancil menilai penanganan perkara itu belum maksimal karena hanya membahas seputar pembunuhan. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Abdul Wahid, mengatakan yang menjadi pokok masalah ini adalah mafia pertambangan.
“Aliran dana yang mengalir kepada aparat tidak ditelusuri dengan baik oleh hakim,” kata Abdul kepada Tempo, Selasa, 7 Juni 2016.
Abdul menilai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sebagai aparat hukum tidak kompeten karena hanya petugas lapangan. Seharusnya, jaksa menghadirkan saksi para petinggi institusi yang terlibat. Seperti, misalnya, Kepala Polres Lumajang, yang anak buahnya terlibat dalam pengamanan tembang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, itu sekaligus pembunuhan terhadap Salim Kancil.
Selama persidangan berlangsung, kata Abdul, tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum. Padahal, saksi-saksi sudah memberikan keterangan adanya keterlibatan pejabat setempat. “Pejabat yang menerima aliran dana harus diusut karena merupakan tindak pidana, bukan pelanggaran kode etik.”
Pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak. Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desanya. Sebelumnya, ia dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mendapat luka-luka serius dan dioperasi.
Salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas pembunuhan Salim Kancil adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Hariyono menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Salim dan pengeroyokan terhadap Tosan. Dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan 35 terdakwa dalam 14 berkas. Itu belum termasuk dua tersangka yang masih anak-anak yang akan disidangkan terpisah. Pada Kamis, 9 Juni 2016, rencananya akan dibacakan putusan untuk vonis para terdakwa tersebut.