Revisi UU Pilkada Bikin Lebih Repot, Ahok: Kami Patuh Saja

Reporter

Senin, 6 Juni 2016 16:48 WIB

Sejumlah pengunjung mengisi formulir pengumpulan KTP untuk Ahok, di Teman Ahok Fair, Gudang Sarinah, Pancoran, Jakarta Selatan, 29 Mei 2016. Tempo/Destrianita

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menghormati revisi undang-undang pilkada yang mengharuskan dukungan untuk calon perseorangan diverifikasi secara faktual. "Ya kalau undang-undang udah putuskan begitu, ya kami harus patuh saja," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.

Kendati demikian, Ahok mengatakan dengan adanya ketetapan tersebut para pendukungnya akan direpotkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan saat petugas PPS mengunjungi rumah pendukung, bisa saja pendukungnya tidak ada di rumah lantaran kerja. "Waktu tim PPS datang hari kerja pasti kan enggak ada di rumah nih," katanya.

Dalam RUU itu memang memberikan keringanan, apabila saat dikunjungi PPS, pendukung itu tidak ada di rumah, tim pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengantarkan pendukung ke PPS terdekat. Meski ada keringanan itu, menurut Ahok, masih akan terhambat karena PPS tidak selalu terjaga hingga 24 jam. "Kalau petugasnya nanti bilang hanya buka hari kerja lagi, dan minta pendukung untuk cuti buat datang. Ada berapa orang yang mau cuti?," tuturnya.

Tidak hanya itu, Ahok menilai revisi undang-undang itu berlebihan, mengingat semua pendukung secara administrasi sudah terdaftar secara e-ktp, dilengkapi dengan tanda tangan dan pernyataaan. "Jadi kalau bohong, bisa dipidana ini," katanya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Pilkada mengenai verifikasi dukungan calon independen secara faktual oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi tersebut dilakukan melalui metode sensus yang diatur dalam Pasal 48 Ayat 3-3c. Dalam UU Pilkada sebelumnya yaitu UU No 1/2015 ataupun Perppu No 1/2014, diadopsi verifikasi administrasi.

Dalam metode sensus tersebut, petugas PPS nantinya ditugaskan untuk menemui langsung pendukung. Jika petugas PPS tidak bisa menemui pendukung, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukungnya ke kantor PPS dengan tenggat waktu paling lambat tiga hari. Jika tidak bisa menghadirkan, maka dukungan dianggap tidak memenuhi syarat.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

57 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya