Ramadan, Ahmadiyah Kendal Tak Bisa Gunakan Masjidnya
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 6 Juni 2016 16:23 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Selama Ramadan 2016 ini jemaah Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tak bisa menggunakan masjidnya untuk ibadah. Mereka berharap aparat kepolisian segera membuka segel agar mereka bisa menggunakan masjid untuk salat berjemaah dan kegiatan lain selama Ramadan.
“Saat ini para jamaah salat tarawih di rumah saya, karena masjid belum boleh digunakan,” kata Ketua Ahmadiyah Kabupaten Kendal Takziz, yang rumahnya tak jauh dari Masjid Al Kautsar di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kepada Tempo, Senin, 6 Juni 2016.
Masjid Al Kautsar yang sebelumnya digunakan tempat beribadah dan pendidikan informal keagamaan jemaah Ahmadiyah di desa tersebut telah dirusak warga pada Minggu malam, 22 Mei 2016. Sebagian masjid rusak, tapi masih bisa digunakan untuk ibadah.
Baca juga: Polisi Didesak Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah
“Sebenarnya perbaiki sedikit atap sudah bisa dimanfaatkan kembali untuk beribadah,” kata Takziz. Dia berharap segera bisa menggunakan masjid yang dibangun bersama jemaah Ahmadiyah sejak 2003.
Lantaran masih disegel, jemaah Ahmadiyah menjalankan salat tarawih di rumah Takziz yang berjarak kurang dari 20 meter dari Masjid Al Kautsar. Ia mengaku telah menghubungi kepolisian meminta izin agar boleh menggunakan masjid kembali selama bulan puasa. Namun keinginan itu belum diizinkan dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan perusakan yang sedang diproses polisi.
“Polisi bilang kalau dibuka nanti menimbulkan salah paham, toh pelaku perusakan sedang diusut,” katanya.
Kepala Kepolisian Sektor Gemuh Ajun Komisaris I Wayan Suprapta, yang membawahi wilayah Hukum Kecamatan Ringinarum, menyatakan saat ini sengaja belum membuka police line atau garis polisi terhadap Masjid Al Kautsar karena masih memproses hukum perusakan yang terjadi. “Yang menangani langsung Polres,” kata I Wayan Suprapto.
Baca juga: Menteri Agama Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah
Ia menjelaskan, selain proses hukum yang sedang berjalan, masjid itu dalam status quo seperti ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kendal. “Dengan begitu memang belum bisa digunakan karena Pemkab minta agar masjid dipenuhi dulu izinnya,” kata I Wayan.
Wayan menambahkan, kepolisian sedang mengusut perusakan masjid tersebut. Meski begitu, ia mengaku belum bisa menjelaskan sejauh mana penyelidikan yang dilakukan.
EDI FAISOL