Ramadan, Ahmadiyah Kendal Tak Bisa Gunakan Masjidnya  

Reporter

Senin, 6 Juni 2016 16:23 WIB

Masjid jamaah Ahmadiyah di desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang dirusak massa pada 22 Mei 2016. (Setara-Institute.org)

TEMPO.CO, Semarang - Selama Ramadan 2016 ini jemaah Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tak bisa menggunakan masjidnya untuk ibadah. Mereka berharap aparat kepolisian segera membuka segel agar mereka bisa menggunakan masjid untuk salat berjemaah dan kegiatan lain selama Ramadan.

“Saat ini para jamaah salat tarawih di rumah saya, karena masjid belum boleh digunakan,” kata Ketua Ahmadiyah Kabupaten Kendal Takziz, yang rumahnya tak jauh dari Masjid Al Kautsar di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kepada Tempo, Senin, 6 Juni 2016.

Masjid Al Kautsar yang sebelumnya digunakan tempat beribadah dan pendidikan informal keagamaan jemaah Ahmadiyah di desa tersebut telah dirusak warga pada Minggu malam, 22 Mei 2016. Sebagian masjid rusak, tapi masih bisa digunakan untuk ibadah.

Baca juga: Polisi Didesak Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah

“Sebenarnya perbaiki sedikit atap sudah bisa dimanfaatkan kembali untuk beribadah,” kata Takziz. Dia berharap segera bisa menggunakan masjid yang dibangun bersama jemaah Ahmadiyah sejak 2003.

Lantaran masih disegel, jemaah Ahmadiyah menjalankan salat tarawih di rumah Takziz yang berjarak kurang dari 20 meter dari Masjid Al Kautsar. Ia mengaku telah menghubungi kepolisian meminta izin agar boleh menggunakan masjid kembali selama bulan puasa. Namun keinginan itu belum diizinkan dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan perusakan yang sedang diproses polisi.

“Polisi bilang kalau dibuka nanti menimbulkan salah paham, toh pelaku perusakan sedang diusut,” katanya.

Kepala Kepolisian Sektor Gemuh Ajun Komisaris I Wayan Suprapta, yang membawahi wilayah Hukum Kecamatan Ringinarum, menyatakan saat ini sengaja belum membuka police line atau garis polisi terhadap Masjid Al Kautsar karena masih memproses hukum perusakan yang terjadi. “Yang menangani langsung Polres,” kata I Wayan Suprapto.

Baca juga: Menteri Agama Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah

Ia menjelaskan, selain proses hukum yang sedang berjalan, masjid itu dalam status quo seperti ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kendal. “Dengan begitu memang belum bisa digunakan karena Pemkab minta agar masjid dipenuhi dulu izinnya,” kata I Wayan.

Wayan menambahkan, kepolisian sedang mengusut perusakan masjid tersebut. Meski begitu, ia mengaku belum bisa menjelaskan sejauh mana penyelidikan yang dilakukan.

EDI FAISOL

Berita terkait

Dapat Grasi dari Jokowi, 2 Petani Kendal Dibebaskan

17 Mei 2019

Dapat Grasi dari Jokowi, 2 Petani Kendal Dibebaskan

Dua petani Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Sepeda Nusantara Etape 67 Digelar Kemenpora di Kendal, Jateng

18 November 2018

Sepeda Nusantara Etape 67 Digelar Kemenpora di Kendal, Jateng

Kampanye olahraga Sepeda Nusantara 2018 etape 67 digelar Kemenpora di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu 18 November.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya