TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu, hari ini, 6 Juni 2016.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri atas berbagai profesi, dari penegak hukum, sektor swasta, dan sopir. Dari kalangan penegak hukum, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kepahiang, Dodi Safrizal; jaksa Novita; penasihat hukum A. Yamin; staff perdata di PN Bengkulu, Joni Aprizal; anggota majelis hakim PN Bengkulu, Toton; dan panitera PN Tipikor Bengkulu, Zailani Syihab.
Sedangkan dari sektor swasta, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Idram Kholik dan Hendriansyah sebagai sopir. "Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santroni)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta.
Selain saksi untuk Edy, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi bagi tersangka Badaruddin Bachin. Yang menjadi saksi untuk Badaruddin tak lain adalah dua tersangka yang menyuapnya, yaitu Edy dan Safri Syafi'i.
Selanjutnya, Badaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Janner Purba.
Kasus penyuapan ini terbongkar setelah Safri memberikan duit kepada Ketua Pengadilan Janner Purba agar ia diberi vonis bebas saat sidang putusan. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menyita duit Rp 150 juta.
Rupanya itu bukan kali pertama Janner Purba menerima uang suap. Yuyuk mengatakan bahwa sebelumnya Janner pernah menerima duit dari Edy sebesar Rp 500 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
9 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
21 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
22 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya