Kejaksaan Tak Ingin Buru-buru Usut Perkara La Nyalla  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 5 Juni 2016 16:56 WIB

Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016. Tempo/Jihan Syahfauziah

TEMPO.CO, Jakarta-


Tambahan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak membuat Kejaksaan Jawa Timur ingin cepat-cepat menuntaskan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang melibatkan Ketua Umum PSSI non-aktif, La Nyalla Mattalitti.

Sebaliknya, pihak Kejati Jatim mengaku akan lebih berhati-hati, termasuk dalam menggunakan data tambahan untuk penyidikan. Hal itu berkaca dari kekalahan di praperadilan.

"Saya tidak mau terburu-buru. Lawan kami berat. Kami harus menyusun strategi dan membaca strategi mereka juga," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Tempo, Minggu, 5 Juni 2016.

La Nyalla Mattalitti terseret perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, ia terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama, di tahun yang sama. Uang itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung, yang turut mengusut perkara La Nyalla, mengungkapkan, mereka menerima data tambahan dari PPATK yang bisa membantu penyidikan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014, bersamaan dengan masa kepemimpinannya di Kadin Jatim. Nilai transaksinya disebut mencapai ratusan miliar.

Maruli enggan mengungkapkan detail strateginya. Namun ia mengatakan langkahnya tak akan berbeda dengan yang telah diungkapkan Kejaksaan Agung. "Yang sudah dikatakan Kejaksaan Agung itu benar. Tim saya yang di sana tinggal kerja," ujar Maruli.

Sejauh ini, hal yang telah disebutkan pihak Kejaksaan adalah menyelisik ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Selain itu, mengecek kemungkinan keterkaitan transaksi dengan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Langkah itu akan dikembangkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait. Sebagaimana telah diberitakan, transaksi mencurigakan La Nyalla bercabang hingga ke istri, anak, dan perusahaannya.

Seorang jaksa yang mengetahui perkara La Nyalla mengakui transaksi bercabang itu diduga kuat merupakan transaksi haram. Mereka yang terlibat bisa ditetapkan sebagai tersangka juga. Namun siapa dan kapan tepatnya, menunggu kelengkapan alat bukti. "Saya belum bisa ungkap banyak. Biarkan penyidik kerja dulu," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, yakin, transaksi yang disebut PPATK mencurigakan itu tidak haram. Menurut dia, wajar La Nyalla memiliki transaksi ratusan miliar karena ia punya banyak bisnis. "Dia itu pada 90-an saja sudah jadi Ketua HIPMI," ujarnya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

58 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya