TKI Divonis 5 Bulan Bui di Hong Kong, Dugaan Paspor Palsu

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 4 Juni 2016 10:00 WIB

Ilustrasi. mid-day.com

TEMPO.CO, Malang - Seorang tenaga kerja wanita bernama Dwi Murahati divonis bersalah oleh Pengadilan Shatin, Hong Kong, atas tuduhan pemalsuan data paspor pada Jumat, 3 Juni 2016. Dwi diganjar hukuman lima bulan penjara setelah menjalani hukuman tahanan kota sejak November 2015.

Perempuan berusia 51 tahun dari Desa Jati, Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, itu menjadi buruh migran ketujuh yang menjadi tahanan kota atas perkara serupa yang dituduhkan kepada sejumlah pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Selain terdakwa yang sudah divonis, sejak Januari tahun ini hingga sekarang, masih ada sekitar 17 orang buruh migran Indonesia yang sedang dalam proses persidangan dan kemungkinan besar mereka akan bernasib sama.

Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Marjenab, mengatakan, Dwi Murahati dijerat empat tuduhan, yakni menggunakan surat perjalanan palsu untuk masuk ke Hong Kong, serta memberi pernyataan palsu pada imigrasi saat masuk dan keluar Hong Kong. Di detik-detik terakhir sidang pembacaan vonis, ibu beranak dua itu menerima saran pengacaranya untuk mengaku bersalah setelah tidak ada lagi bukti yang bisa membebaskannya.

“Saya tetap tidak mengaku bersalah sebab itu bukan kesalahan saya. Tetapai karena saya sudah tidak punya jawaban untuk meyakinkan hakim, saya harus mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan,” kata Dwi Murahati sebelum memasuki Ruang Sidang Nomor 7, seperti ditirukan Marjenab kepada Tempo, Jumat malam, 3 Juni 2016.

Hakim yang memimpin persidangan, seperti diceritakan Marjenab, menyatakan kasus yang berkaitan dengan keimigrasian dianggap pelanggaran serius yang bersanksi hukuman 12-18 bulan penjara. Dalam kasus Dwi Murahati, hakim tidak bisa membebaskan dia karena sulit mempercayai alasan bahwa perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS (dulu penyalur jasa tenaga kerja Indonesia/PJTKI) yang mengubah data paspor milik Dwi Murahati.

Namun hakim meringankan hukuman karena Dwi Murahati bersedia mengakui kesalahan dan pernah berupaya membetulkan data identitas, serta dianggap menyerahkan diri saat mengubah data dirinya di Departemen Imigrasi Hong Kong pada 2015.

Dwi Murahati bekerja di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga sejak 2003 melalui PT Tritama Binakarya, PPTKIS yang beralamat di Jalan Ki Ageng Gribig 299, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Para aktivis buruh migran Indonesia menganggap Dwi Murahati sebagai korban pemalsuan data paspor. Dwi Murahati pernah berupaya membetulkan data dirinya ke agennya di Hong Kong. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sudah berupaya mengkoreksinya pada tahun 2006. Dwi Murahati mendatangi KJRI, tapi pegawai KJRI mengatakan tidak ada cara mengubah datanya dan tetap harus menggunakan data yang tertera di paspor.

Pada 2015 Dwi hendak memperpanjang paspor di KJRI Hong Kong. Saat itu pemerintah baru saja memberlakukan paspor biometrik melalui Sistem Manajemen Informasi dan Keimigrasian. Secara sepihak, data diri Dwi Murahati diperbaiki. Dwi menolak, namun selama tiga bulan KJRI tidak mengeluarkan paspor baru sampai Dwi kahabisan visa kerja.

Karena harus memperpanjang visa kerja, Dwi terpaksa menerima keputusan KJRI untuk mengubah datanya. Saat itu, Konsul Imigrasi Andry Indrady menjamin Dwi Murahati takkan dipenjara. Tapi ternyata pada November 2015 Dwi Murahati ditangkap imigrasi Hong Kong dan sejak itu dia jadi tahanan samia dia diadili di Pengadilan Shatin dan berbuah vonis 5 bulan penjara.

Menurut Sringatin, Ketua Indonesia Migrant Worker Union (IMWU) merangkap Koordinator Jaringan Buruh Migran Hong Kong, dalam persidangan KJRI Hong Kong tidak menjadi saksi. KJRI hanya menyerahkan surat mitigasi yang menjelaskan latar belakang Dwi Murahati tanpa menerangkan alasan pengubahan identitas Dwi Murahati. Surat ini hanya bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, tapi tak bisa dijadikan jaminan untuk membebaskan Dwi Murahati dari dakwaan.

“Sebenarnya Hong Kong tidak akan tahu data yang asli jika KJRI tidak membetulkan. Lagi pula, dia sudah punya iktikad baik untuk memperbaiki data yang salah, kok malah dihukum,” kata Sringatin.

Marjenab dan Sringatin sepaham, sebenarnya pemerintah tahu begitu banyak pemalsuan data yang dilakukan oleh PPTKIS/PJTKI tapi dibiarkan saja. Pemalsuan data paspor merupakan salah satu praktek perdagangan orang atau human trafficking sehingga seharusnya pemerintah Indonesia menghukum PPTKIS dan semua pihak yang terlibat dalam mafia perbudakan tersebut.

ABDI PURMONO


Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

20 hari lalu

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

27 hari lalu

Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Migrant Watch menilai kasus magang ke Jerman lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa ketimbang TPPO.

Baca Selengkapnya

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

32 hari lalu

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob

Baca Selengkapnya

TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

33 hari lalu

TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

Kasus TPPO menyasar dunia pendidikan. Selain Ferienjob, kasus perdagangan orang sempat masuk ke sekolah (SMK) menggunakan modus lain.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

36 hari lalu

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

Migrant Care menyatakan PPLN Kuala Lumpur menunjukkan bobroknya penyelenggara pemilu dan tunduk pada keinginan parpol.

Baca Selengkapnya

Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

48 hari lalu

Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

Migrant Care menemukan hanya segelintir pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir saat pencoblosan ulang di Kuala Lumpur Malaysia

Baca Selengkapnya

PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

49 hari lalu

PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

Migrant Care menyoroti berkurangnya jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

57 hari lalu

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia

Baca Selengkapnya

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

27 Februari 2024

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Baca Selengkapnya