TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemeriksaan untuk keduanya terkait dengan kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W. Husaini. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Andi diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Andi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul kedua rekannya di Komisi V yang lebih dulu diputuskan terlibat, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
Andy dikenakan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Amran dikenakan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam persidangan Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, ia disebut pernah memberikan uang kepada Andi Rp 7 miliar dan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Amran HI Mustary Rp 13,78 miliar. Abdul Khoir telah didakwa memberikan suap Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, guna memuluskan proyek Kementerian Pekerjaan Umum.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
3 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
15 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
16 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
21 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya