TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan listrik tenaga mikrohidro, Dewie Yasin Limpo, membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor. Dia mengajukan 40 pernyataan keberatan ke depan majelis hakim. Salah satunya adalah tuntutan terhadap dirinya yang dianggap terlalu berat.
"Setiady dan Irenius yang menyiapkan uang-uang tersebut hanya divonis 2 tahun. Tapi kenapa saya yang tidak tahu dan menerima sepeser pun, dituntut begitu tinggi, 9 tahun, oleh jaksa penuntut umum," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Dewie dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar Sin$ 177.700. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena perbuatannya itu, Dewi dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hukuman 9 tahun penjara terasa dimotivasi sesuatu yang misteri, janggal. Apakah tujuan penuntut umum semata-mata menuntut setinggi-tingginya," ujar Dewie.
Dewie juga mengklaim ada motif politik dalam perkara hukum yang menimpanya. "Sejak awal perkara, ada dinamika dan kepentingan politik di internal Partai Hanura," ujar dia. Dia juga menyesalkan pemecatan dirinya dari Partai Hanura sekaligus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan hakim pada 13 Juni 2016.
AKMAL IHSAN | AS
Berita terkait
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
6 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
11 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar
25 hari lalu
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
27 hari lalu
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
27 hari lalu
Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.
Baca SelengkapnyaKPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
31 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
31 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah
39 hari lalu
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah
39 hari lalu
Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.
Baca SelengkapnyaPerkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar
39 hari lalu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.
Baca Selengkapnya