Revisi UU Pilkada: Biaya Penyelenggaraan dari Duit Daerah  

Reporter

Senin, 30 Mei 2016 16:57 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri (kelima kanan) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Rieke Diah Pitaloka (keempat kiri), Eko Patrio (kelima kiri) dalam kampanye terbuka Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau di Lapangan Parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam, Kepulauan Riau, 29 November 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah tercapai sejumlah kesepakatan, di antaranya tentang biaya penyelenggaraan.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menanggung biaya penyelenggaraannya menggunakan anggaran daerah atau APBD. "Biaya nanti akan pakai APBD," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Tjahjo menuturkan anggaran negara tetap siap diperbantukan untuk situasi dan kondisi tertentu. "APBN biaya tertentu, misalnya pengamanan untuk daerah konflik yang perlu aparat penegak hukum, kan perlu dana lebih," katanya.

Revisi Undang-Undang Pilkada ditargetkan disahkan pada akhir bulan ini, 31 Mei. Ada dua hal yang harus diselaraskan oleh pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Sudah tinggal menyelaraskan, tinggal dua poin," kata Tjahjo.

Pertama, kata dia, terkait dengan calon inkumben yang ingin mengikuti pilkada kembali. "Apakah cukup cuti kampanye atau pendaftaran," ujar politikus asal PDI Perjuangan ini.

Selanjutnya, poin kedua yang belum disepakati oleh kedua belah pihak yaitu sanksi bagi peserta pilkada dan tim pemenangannya yang tertangkap melakukan politik uang. "Money politic langsung didiskualifikasi, tapi ancaman hukuman untuk timnya gimana," ujar Tjahjo.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya