TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri sumber keuangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Nurhadi terindikasi terlibat dalam kasus suap yang menyeret Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. "Yang kasus kemarin ada permintaan dari KPK dan kami sudah penuhi," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf Ali di Lembaga Pertahanan Nasional, Sabtu, 28 Mei 206.
Yusuf mengatakan PPATK sebelumnya pernah menemukan rekening mencurigakan atas nama istri Nurhadi. Rekening itu sudah dikirimkan ke kejaksaan pada 2010. "Setelah itu, kami belum terima dari kejaksaan," ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menyatakan saat ini lembaganya masih memproses permintaan lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak menelusuri duit Rp 1,7 miliar yang ditemukan di rumah Nurhadi.
Selain keluarga Nurhadi, PPATK menelisik sumber keuangan Royani, sopirnya. "Sopir itu ditanya gimana dia bisa beli rumah seperti itu, dia punya mobil. Padahal cuma sopir kan? Begitu logikanya. Makanya kita cari," tuturnya.
Kasus ini bergulir saat KPK menangkap Edy dan pengusaha yang diduga sebagai perantara suap, Doddy Arianto Supeno. Transaksi itu diduga berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Lippo Group.
Nurhadi diduga terlibat. Saat lembaga antikorupsi menggeledah rumahnya, ditemukan duit Rp 1,7 miliar dari berbagai mata uang dan dokumen yang diduga sebagai berkas perkara Grup Lippo.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
8 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya