Hukuman Kebiri Kimia, Begini Cara Kerja dan Dampaknya

Reporter

Jumat, 27 Mei 2016 10:06 WIB

ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi

TEMPO.CO, Jakarta - Meningkatnya kekerasan seksual mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang, antara lain, mengatur soal hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perpu itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Seperti apa cara kerja kebiri kimia tersebut?

Dokter spesialis neurologi, Roslan Yusni Hasan, menjelaskan bahwa kebiri kimia bertujuan menurunkan libido atau gairah seksual seseorang. Caranya dengan menyuntikkan hormon. Ada banyak jenis bahan kimia yang bisa dipakai. Namun, kata dia, hormon yang banyak tersedia dan pada umumnya digunakan adalah Depo-Provera.


Baca juga:
Baju Minim dan Hot, Dena Rachman & Tyas Mirasih Bikin Heboh
TERKUAK: Penyanyi KDI Pencuri 43 Mobil, Ternyata Playboy


"Depo-Provera adalah obat KB (keluarga berencana) yang sudah biasa dipakai perempuan, tapi digunakan laki-laki untuk menurunkan libido," kata Roslan, yang biasa disapa Ryu Hasan, saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Mei 2016.

Cara menyuntikkannya pun sama dengan suntik KB. Misalnya, di bagian lengan, paha, dan bokong. Dampaknya pun sama dengan KB, bergantung pada pemakaian. "Pengaruhnya ada yang enam bulan, dua bulan," ujar Ryu. Obatnya bekerja tak sampai seumur hidup.

Efek pemberian suntikan kebiri, ia menuturkan, adalah membuat hormon seseorang tidak normal. "Hormonal tidak seimbang, kerja otak terganggu, kerja tubuh juga terganggu. Semua terganggu," tutur Ryu.


Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Wah, Begini Pose Tyas Mirasih di Tempat Tidur & Gaya Mesra

Sebenarnya, kata dia, hormonal terapi diberikan jika seseorang memang kekurangan hormon sesuai hasil pemeriksaan medis. Fungsinya untuk menormalkan hormon. Misalnya, orang yang merasa sakit karena estrogennya rendah diberi hormon estrogen. Sedangkan orang yang gelisah akibat hormon testosteronnya rendah ditambahkan testosteron. "Kalau itu pertimbangannya kesehatan. Kalau (hukuman kebiri) ini kan pertimbangannya bukan kesehatan, tapi hukuman."

Menurut Ryu, kebiri kimia berbahaya bagi kesehatan karena menyakiti seseorang. Sebab, orang dalam keadaan hormon normal dibuat tidak seimbang. "Sekarang hormon kita semua dalam batas-batas normal, kemudian ditambah, ya jadi tidak normal," ucapnya.

Ryu juga mengatakan suntikan kebiri kimia tak lantas membuat seseorang tak melakukan pemerkosaan lagi. Juga tidak membuat pria jadi kemayu.

REZKI ALVIONITASARI


Baca juga:
Baju Minim dan Hot, Dena Rachman & Tyas Mirasih Bikin Heboh
Ada 37 Bukti, Jessica Akan Diadili: Ini Penyebab Mirna Tewas

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

44 menit lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

2 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

2 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

2 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

3 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

3 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

4 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

4 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

7 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

7 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya