Jalan Ditutup Tembok Warga, Janda Tiga Anak Hidup Terkurung  

Reporter

Jumat, 27 Mei 2016 08:16 WIB

Ilustrasi jebol tembok

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang janda beranak tiga, Yulia Rachmat, 56 tahun, harus terkurung selama delapan bulan di lingkungan rumahnya di Jalan Danau Maninjau Satu, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Musababnya, satu-satunya akses menuju jalan raya ditutup tembok.

Yulia menuturkan, tembok setinggi sekitar empat meter dengan panjang tiga meter itu dibangun oleh warga RW 7 pada Oktober 2015, sebulan setelah ia menempati rumahnya di RW 4, yakni pada September 2015. "Saya membangun rumah pada Juni, empat bulan kemudian saya tempati," katanya, Kamis, 26 Mei 2016.


Baca juga:
TERKUAK: Penyanyi KDI Pencuri 43 Mobil, Ternyata Playboy
Lulu Tobing Gugat Cerai Trah Cendana, Ini Reaksi Keluarga


Yulia tak tahu pasti motif warga membangun tembok yang menutup jalan tersebut. Namun, dia menduga ada permasalahan dengan pemilik lahan yang lama, yaitu seorang notaris. Ketika itu beredar kabar bahwa lahan seluas 250 meter persegi tersebut akan dibangun pemukiman model kluster.


Warga RW 7 menolaknya, karena akses kluster tersebut akan menumpang jalan yang ada di perumahan warga. Itu sebabnya pemilik lahan yang lama menjual kepada Yulia. "Saya enggak tahu apa-apa, di sini saya beli lahan kemudian membangun rumah untuk tempat tinggal," ujar perempuan dua cucu itu.

Yulia merasa terkurung akibat adanya tembok tersebut. Di samping kanan rumahnya juga terdapat tembok pembatas lahan kosong. Dia sempat memanjat tembok untuk bisa beraktivitas di luar rumah. Namun, belakangan ia meminta izin kepada pemilik tembok di kanannya untuk membuat akses keluar selebar satu meter.

Menurut Yulia, tidak seharusnya warga RW 7 memperlakukan dirinya seperti itu. Bagaimana pun juga, ia warga negara Indonesia yang memiliki kebebasan. Apalagi ruas jalan yang dibangun tembok oleh warga Perumahan Marna Putra Setya itu adalahlahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dan masuk ke lingkungan RW 4.

Ketua RW 4 Rusdi Efendy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat protes terhadap penutupan jalan tersebut. Bahkan mereka sangat mendukung pembongkaran tembok itu. "Kami sudah melakukan mediasi namun tidak menemui solusi," ucapnya.

Warga RW 4 kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Kota Bekasi agar mengatasi masalah tersebut. Dinas Tata Kota Bekasi melayangkan surat peringatan (SP) kepada pihak yang menutup jalan untuk segera membongkarnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan masalah itu terjadi sebagai buntut perselisihan lama yang diungkit kembali. Namun, yang menjadi korban warga baru. Itu sebabnya dia meminta anak buahnya segera membongkar tembok itu untuk akses warga, meski hanya satu keluarga. "Warga setuju tembok dibongkar," kata Rahmat. Ia bersedia merogoh uang pribadi Rp 20 juta untuk ganti rugi tembok itu.


ADI WARSONO


Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
TERUNGKAP: Artis KDI Ini Ternyata Pencuri 43 Mobil Rental!


Advertising
Advertising


Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Terdampak Konflik Antarkampung di Mataram, Para Siswa akan Dapat Trauma Healing

19 Oktober 2023

Terdampak Konflik Antarkampung di Mataram, Para Siswa akan Dapat Trauma Healing

Sebelumnya para siswa sempat belajar di rumah akibat konflik antarkampung di Mataram.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya