Aiptu Mustamin 57 Tahun, menambal ban motor di Jalan Kartini, Makassar, 26 Mei 2016. Ia menjadi tukang tambal ban sejak tahun 1994, di luar jam kerjanya. TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.CO, Makassar - Anggota Samapta Kepolisian Sektor Ujungpandang, Sulawesi Selatan, Ajun Inspektur Satu Mustamin, memilih bekerja sebagai tukang tambal ban untuk menambah penghasilan. Pekerjaan itu dilakoni saat rehat dari tugas dinas. "Saya jadikan pekerjaan ini sebagai hobi yang tidak membosankan," katanya saat ditemui di tempat tambal ban di Jalan Amanagappa, Makassar, Kamis, 26 Mei 2016.
Lelaki berusia 57 tahun itu mengatakan, sudah 20 tahun menyambi sebagai tukang tambal ban. Dia mengaku pekerjaan sampingan itu dilakoni untuk mengusir rasa jenuh dari tugas dinasnya. Menurut Mustamin, pekerjaan itu tidak mengganggu tugasnya sebagai polisi karena dilakukan saat bebas tugas atau saat libur. "Saya mulai kerja sore sampai malam," ujar ayah tiga anak itu.
Mustamin mengaku, membuka usaha tambal ban bukan karena penghasilan sebagai polisi yang minim. "Daripada saya mencari penghasilan yang tidak halal, mendingan kerja begini," tuturnya. Pun, pekerjaan tambal ban itu tidak membuatnya merasa terhina. Dia justru bangga karena selain sebagai polisi, dia juga bisa mengerjakan aktivitas menghasilkan uang pada waktu senggang.
Penghasilannya sebagai tukang tambal ban tidak menentu. Dia kerap hanya mendapat kurang dari Rp 100 ribu per hari. Penghasilannya bergantung berapa banyak kendaraan yang datang pompa ban atau ditambal bannya. Kakek dari tiga cucu itu menuturkan, akan terus melakoni pekerjaan sebagai tukang tambal ban setelah pensiun dari kepolisian.
Kepala Kepolisian Sektor Ujungpandang Ajun Komisaris Ananda Fauzy Harahap memberi apresiasi kepada Mustamin. Menurut dia, Mustamin merupakan personel yang tidak pernah melalaikan tugas-tugasnya di kantor. "Berdasarkan penilaian, yang bersangkutan rajin dan tetap bertugas seperti personel lainnya," ujar Ananda.