Perppu Kebiri, LSM: Kekerasan Seksual Itu Cara Berpikir

Reporter

Jumat, 27 Mei 2016 00:14 WIB

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com

TEMPO.CO, Semarang – Keputusan pemerintah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditolak lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Tengah.
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah yang selama ini mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memprediksi kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak akan bisa ditekan dengan bentuk hukuman kebiri.

“Kami tak setuju hukuman kebiri. Tindakan kekerasan seksual tidak hanya berasal dari alat kelamin laki-laki, tapi lebih pada cara berpikir. Kekerasan seksual bisa dilakukan dengan jari, tangan, dan lain-lain,” kata Kepala Divisi Monitoring, Informasi, dan Dokumentasi LRC-KJHAM Jawa Tengah Witi Muntari kepada Tempo di Semarang, Kamis, 26 Mei 2016.

Witi menyatakan hukuman kebiri juga melanggar hak asasi manusia karena termasuk kategori penyiksaan. Negara Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan. “Hukuman kebiri juga melanggar hak sipil politik individu,” kata Witi.

LRC-KJHAM mendesak pemerintah lebih mengutamakan pemulihan terhadap korban. Selama ini, kata Witi, pemulihan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan masih sangat kurang, terutama untuk korban kasus kekerasan seksual. “Misalnya akses korban terhadap pemulihan medis, penegakan hukum, reintegrasi, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga: Heboh Hukum Kebiri, Bagaimana Bila Dilakukan dengan Jari?

Berdasarkan pantauan LRC-KJHAM, kasus kekerasan perempuan di Jawa Tengah didominasi kekerasan seksual. Misalnya, selama periode Januari hingga April 2016, di Jawa Tengah ada 226 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 34,07 persen adalah kasus kekerasan seksual.

Adapun selama periode November 2014-Oktober 2015, ada 477 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan jumlah korban 1.227 perempuan. Dari 477 kasus kekerasan itu, jumlah pelakunya mencapai 712 orang karena ada beberapa kasus yang jumlah pelakunya lebih dari satu orang.

Dari 1.227 korban kekerasan terhadap perempuan, 68,38 persen korban mengalami kekerasan seksual, 16,87 persen korban mengalami kekerasan psikis, dan 14,75 persen korban mengalami kekerasan fisik.

Dari kasus itu, sebanyak 21 perempuan meninggal dunia itu karena beberapa sebab, seperti 9 perempuan meninggal dunia karena kasus buruh migran, 8 meninggal karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 meninggal karena kasus Kekerasan dalam Pacaran (KdP), 1 meninggal karena kasus pemerkosaan, dan 1 meninggal karena kasus prostitusi.

Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bekas Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, dalam Perpu ini, diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati masuk ke pemberatan pidana.

Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya. "Agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku," ucap Jokowi.

ROFIUDDIN

Berita terkait

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

21 jam lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

1 hari lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

15 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

16 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

45 hari lalu

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

49 hari lalu

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?

Baca Selengkapnya

Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

7 Februari 2024

Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

Anies Baswedan saat debat capres soroti tiga persoalan seputar isu perempuan, yakni soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan.

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

19 Desember 2023

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.

Baca Selengkapnya