Pemerintah Tagih Progres Sanksi Pengembang Reklamasi  

Reporter

Kamis, 26 Mei 2016 23:50 WIB

Plang Pemberhentian Sementara Proyek Reklamasi yang dipasang oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) di Pulau C, Jakarta, 11 Mei 2016. KLHK mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil perusahaan pengembang reklamasi pesisir utara Jakarta hari ini, Kamis, 26 Juli 2016. Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan pemanggilan itu untuk menanyakan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pengembang.

"Kami tanyakan progres atas sanksi administratif yang kami berikan dua pekan lalu," kata Vivien saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2016. Dua pengembang yang hadir hari ini adalah PT Kapuk Naga Indah yang membangun Pulau C dan D, serta PT Muara Wisesa Samudra yang membangun Pulau G. "Kepada mereka, kami meminta data teknis apa yang sudah dan akan mereka lakukan."

Vivien mengatakan kedua perusahaan itu melaporkan telah melaksanakan perintah surat instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu mengentikan pekerjaan reklamasi. Menurut dia, para pengembang juga mulai menyusun analisis dampak lingkungan (amdal). PT Kapuk Naga Indah juga memulai pengerukan untuk memisahkan Pulau C dan D.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan SK Menteri Nomor 354 (PT Kapuk naga Indah) dan Nomor 355 (PT Muara Wisesa Samudra) untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi. Dalam surat itu, kedua pengembang diminta memperbaiki sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran izin dan amdal.

Kedua pengembang diminta menyampaikan dan menjelaskan rincian mengenai sumber material pasir uruk beserta jumlahnya. Hal lainnya, PT Kapuk Naga Indah diminta membuat kanal antara Pulau C dan D selama 90 hari, sedangkan PT Muara Wisesa Samudra diminta berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk evaluasi dan pengawasan reklamasi.

Dalam rapat selama dua jam tadi, Vivien mengatakan kedua perusahaan sempat mengeluh tentang hambatan yang dialami. Perusahaan mengaku kesulitan membuat amdal sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Masalahnya, kata Vivien, KLHS teranyar baru akan jadi pada Juni mendatang. "Kami perintahkan agar mereka menggunakan studi amdal terdahulu sambil menunggu KLHS terbaru jadi. Nanti tinggal diintegrasikan," kata Vivien.

Pemerintah, ujar Vivien, terus memantau pekerjaan yang diberikan kepada para perusahaan pengembang itu. Ia berencana memanggil dua perusahaan itu bulan depan untuk melihat perkembangan terbaru.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Ilyas Asaad mengatakan pemerintah terus memantau isu reklamasi itu sejak dikeluarkannya SK Menteri. Setiap pekan, kata Ilyas, para pihak terjadwal berkumpul untuk membahas perkembangan isu reklamasi di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman. Para pihak ini terdiri atas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah DKI Jakarta. "Jadwal pertemuan itu setiap Kamis pukul 14.00 di Kementerian Koordinator Kemaritiman. Tapi setiap Selasa kami juga sering bertemu membahasnya," kata Ilyas di JCC, Senayan.

MITRA TARIGAN


Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya