Siapa Saja yang Bisa Dikebiri Menurut Perpu Perlindungan Anak?  

Reporter

Kamis, 26 Mei 2016 19:33 WIB

Ilustrasi kebiri. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 206 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak, Rabu, 25 Mei 2016. Salah satu isi perpu tersebut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Lalu, siapa yang bisa dikebiri?

"Hal-hal berkaitan itu akan diatur Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Secara detail, saya belum tahu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis, 26 Mei 2016.

Namun, apabila mengacu pada salinan perpu yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, mereka yang akan dikebiri itu sudah disebut pada Pasal 81 Perpu UU Perlindungan Anak. Tepatnya, pada Pasal 81 ayat 3-7.

Pasal 81 ayat 7 secara teknis mengatur bahwa mereka yang akan dihukum kebiri adalah mereka yang disinggung pada Pasal 81 ayat 3, 4, dan 5. Adapun mereka adalah pendidik anak, pengasuh anak, aparat perlindungan anak, anggota keluarga, dan masyarakat sipil yang melakukan pelecehan seksual secara bersama-sama atau gang rape.

Nah, mereka yang telah disebut itu tak serta-merta langsung dikebiri begitu ketahuan melakukan kejahatan seksual. Ada “syarat” khusus yang harus dipenuhi. Pertama, mereka sudah melakukan kejahatan seksual pada anak secara berulang sebagaimana diatur pada ayat 4. Kedua, pelaku menyebabkan korban terluka berat, sakit jiwa, terkena penyakit menular, terganggu alat reproduksinya, atau meninggal, sebagaimana diatur ayat 5.

Jika syarat-syarat itu terpenuhi, barulah pelaku yang terdiri atas tenaga pendidik, anggota keluarga, dan lain-lain tersebut boleh dikebiri. "Terhadap pelaku, sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 5, dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," sebagaimana dikutip dari perpu yang sudah disahkan Presiden Jokowi kemarin.

Bagaimana para pelaku itu akan dieksekusi nantinya belum dibahas dengan jelas pada perpu. Pramono mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh menteri-menteri terkait. "Yang pasti bukan saya," ujar Pramono.

ISTMAN MP

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

5 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

5 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

17 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

23 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya