Di Rumah Hakim Janner Didapati Buku Agenda dan Rekening

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 25 Mei 2016 21:08 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bengkulu -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan dua buku rekening dan satu buku agenda hitam dari rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, Rabu 25 Mei 2016.

Rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang digeledah dari serangkaian penggeledahan kasus tangkap tangan Janner Purba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Janner selama kurang lebih satu jam.

Setelah penggeledahan, para penyidik langsung menuju kantor cabang Bank Rakyat Indonesia. Tak diketahui apa kepentingan para penyidik di bank tersebut. Di rumah dinas Ketua PN Kepahiang, penyidik KPK didampingi wakil ketua PN dan Kepala Polres Kepahiang.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan penggeledahan di rumah dinas Janner. Namun ia belum memastikan penggeledahan di rumah dinas Janner. "Iya, tapi saya belum bisa informasikan selain di PN Kepahiang," ujar dia melalui pesan singkat, Rabu, 25 Mei 2016. Mengenai temuan buku agenda dan buku rekening, Yuyuk juga belum mengetahui temuan dalam penggeledahan. "Saya belum dapat informasi karena penyidik masih bekerja."

Janner Purba tertangkap tangan penyidik KPK usai melakukan transaksi dengan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii. Ia ditangkap usai menerima duit Rp 150 juta yang diduga diberikan Syafri agar Janner mau membebaskannya.

Syafri adalah terdakwa kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus. Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Direktur Utama RSUD M Yunus, Edi Santroni. Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.

Kasus ini pun bergulir di pengadilan. Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Janner, Toton, dan Siti Insirah. Sebelum menerima duit Rp 150 juta, Janner pernah menerima Rp 500 juta dari Edi pada 17 Mei lalu. Duit itu disimpan di kantor Janner.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Janner, Edi, Syafri, Toton, dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Yongki, menyayangkan hakim-hakim itu menggadaikan kemuliaan profesinya untuk kepentingan pribadi yang diukur dengan uang. Hakim Janner dinilai sebagai pribadi yang baik. "Hingga kini pun kami masih shock penangkapan Janner," ujar Yongki.

PHESI ESTER JULIKAWATI | MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya