RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016
Editor
Rusman Paraqbueq
Rabu, 25 Mei 2016 15:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Baleg DPR, Rabu, 25 Mei 2016.
"Kami sudah menyampaikan alasan dan urgensi untuk bisa memasukkannya dalam prioritas," ucap Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Totok mengatakan, langkah selanjutnya, Baleg akan segera melakukan rapat koordinasi dengan komisi-komisi untuk menampung semua usul terkait dengan RUU tersebut. "RUU ini tentu tidak bisa secara pragmentatif atau sepotong-sepotong melihat aspek kekerasan seksual," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.
Baca: Karyawati Dibunuh Pakai Gagang Cangkul, Ini Kronologinya
Ia menuturkan fokus perhatian dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah pencegahan terhadap kekerasan seksual dan pemberian sanksi yang adil. Selain itu, RUU tersebut membahas mengenai rencana sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. "RUU ini harus dibuat dengan komprehensif dan adil dalam norma-normanya," ucap Totok.
Dalam pembahasan RUU ini, Totok mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga yang akan dilibatkan, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI. "Kami undang semuanya. Kalangan perguruan tinggi juga," ujarnya.
Baca juga:Nasib NR, Diperkosa 5 Orang, Kini Tinggal di Kandang Bebek
Totok menuturkan, dalam waktu dekat, akan digelar rapat koordinasi dengan pemerintah untuk membahas perubahan Prolegnas 2016. "Secepatnya, minggu depan sudah Juni. Dalam masa sidang ini, pembahasan perubahan Prolegnas harus selesai," ucapnya. Dia berharap Dewan mulai membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam masa sidang DPR sekarang ini.
GHOIDA RAHMAH