Imigrasi Perketat Pengawasan Kunjungan Orang Asing  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 25 Mei 2016 13:47 WIB

Petugas berjga-jaga dekat warga negara asing yang terjaring razia di kantor Imigrasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah instansi pemerintah bersama lembaga penegak hukum mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) dan meresmikan Sekretariat Timpora Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dahlan Pasaribu mengatakan Timpora dibentuk karena kesempatan bagi warga negara asing dari 169 negara tidak harus memiliki visa ingin masuk ke Indonesia. Karena itu, menurut dia, perlu ada pengawasan dan pengamanan terhadap warga asing.

"Ini yang menjadi latar belakang dibentuknya Timpora sehingga seluruh instansi terkait, termasuk lingkup keanggotaan Timpora, berperan serta mengawasi orang asing," kata Dahlan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei 2016.

Dahlan mengatakan dasar pengawasan terhadap orang asing tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Sebelum dibentuk, ia menuturkan, ada Sipora, yaitu koordinasi pengawasan orang asing. Wujudnya hanya koordinasi. Dahlan menilai pun menilai, kerja tim itu tidak ada wujud nyatanya. Selain itu, pengawasan dan penindakan selalu dilakukan langsung di kantor Imigrasi.

"Timpora dibentuk untuk mengawasi orang asing secara bersama-sama. Tentu peran serta oihak terkait diharapkan," ujarnya.

Ia menyebut, Timpora akan dibentuk merata sampai ke desa dan kelurahan di setiap wilayah di Tanah Air. Kantor sekretariatnya, kata dia, akan didirikan di setiap perkotaan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA di wilayahnya masing-masing.

Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengungkapkan, ada 11 ribu warga negara asing menetap di wilayah Jakarta Selatan. Pada umumnya, mereka datang ke Indonesia untuk berwisata dan bekerja. Menurut dia, banyak dari WNA ini menyalahgunakan izin. Contohnya, ia menyebutkan, ada yang mengaku hanya ingin melakukan kunjungan kerja, tapi malah menetap dan bekerja.

"Kalau kerja ada izin sendiri, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kalau tidak ada itu, bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar Cucu.

Dalam pengukuhan itu, Cucu ditunjuk sebagai Ketua Timpora Jakarta Selatan. Ia bersama instansi pemerintah kota serta lembaga penegakan hukum akan bersinergi untuk menekan potensi pelanggaran dalam bentuk apa pun oleh para WNA yang menetap di Jakarta Selatan. "Ini harus diantisipasi. Kami ingin Jakarta Selatan aman," tuturnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

14 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya