Kasus La Nyalla Tak Berujung, Pengamat: KPK Harus Ambil Alih  

Reporter

Rabu, 25 Mei 2016 04:40 WIB

Ketua KPSI, La Nyalla Matalitti ketika mengikuti Kongres Luar Biasa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (17/3). dalam Kongres yang dihadiri 100 voters ini akan dibahas mengenai rancangan statuta PSSI, Pengabungan Liga Super Indonesia - Liga Primer Indonesia dan Pembubaran Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Surabaya - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Iqbal Feliziano, berpendapat, kasus korupsi Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengambilalihan itu dilakukan untuk mencegah upaya praperadilan La Nyalla dan penerbitan sprindik baru Kejaksaan yang tak ada ujungnya. “Kalau kejaksaan sudah stuck, KPK bisa ambil alih. Atau, Kejaksaan sendiri yang mengalihkan,” kata Iqbal kepada Tempo, Selasa, 24 Mei 2016.

Pengalihan perkara, kata dia, tidak sulit karena sudah diatur dalam undang-undang. Dasar hukumnya ialah Pasal 9 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal itu disebutkan, KPK dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Dana hibah itu dia pakai untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Selain itu, La Nyalla disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dana hibah pada 2011 senilai Rp 1,3 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka pada 16 Maret 2016, La Nyalla esoknya kabur ke luar negeri. Kejaksaan sudah memblokir rekening, pencekalan, dan penarikan paspor untuk menghambat gerakan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. Ia kini diduga bersembunyi di Singapura.

Namun upaya jaksa dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Senin, 23 Mei 2016, oleh hakim tunggal Mangapul Girsang di pengadilan Negeri Surabaya. Putusan praperadilan itu menjadi kemenangan ketiga La Nyalla selama ia mengajukan praperadilan atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung merespons cepat dengan mengeluarkan sprindik baru. Ini sprindik ketiga yang dikeluarkan Maruli. Dia tidak peduli apabila kuasa hukum La Nyalla kembali melakukan praperadilan.

Saat dihubungi Tempo, Maruli mengatakan sprindik yang digunakan masih sprindik saat pemeriksaan anak buah La Nyalla, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, dalam praperadilan pertama, dilakukan. “Sprindik itu masih berlaku,” kata Maruli, Selasa, 24 Mei 2016.

Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan salah satu hambatan Kejaksaan ialah kesulitan memulangkan La Nyalla ke Indonesia. Sebab, belum ada red notice dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. “Tanyakan ke Mabes Polri kenapa sampai sekarang belum keluar."

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

58 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya