Kasus La Nyalla Tak Berujung, Pengamat: KPK Harus Ambil Alih
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 25 Mei 2016 04:40 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Iqbal Feliziano, berpendapat, kasus korupsi Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengambilalihan itu dilakukan untuk mencegah upaya praperadilan La Nyalla dan penerbitan sprindik baru Kejaksaan yang tak ada ujungnya. “Kalau kejaksaan sudah stuck, KPK bisa ambil alih. Atau, Kejaksaan sendiri yang mengalihkan,” kata Iqbal kepada Tempo, Selasa, 24 Mei 2016.
Pengalihan perkara, kata dia, tidak sulit karena sudah diatur dalam undang-undang. Dasar hukumnya ialah Pasal 9 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal itu disebutkan, KPK dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Dana hibah itu dia pakai untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Selain itu, La Nyalla disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dana hibah pada 2011 senilai Rp 1,3 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka pada 16 Maret 2016, La Nyalla esoknya kabur ke luar negeri. Kejaksaan sudah memblokir rekening, pencekalan, dan penarikan paspor untuk menghambat gerakan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. Ia kini diduga bersembunyi di Singapura.
Namun upaya jaksa dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Senin, 23 Mei 2016, oleh hakim tunggal Mangapul Girsang di pengadilan Negeri Surabaya. Putusan praperadilan itu menjadi kemenangan ketiga La Nyalla selama ia mengajukan praperadilan atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung merespons cepat dengan mengeluarkan sprindik baru. Ini sprindik ketiga yang dikeluarkan Maruli. Dia tidak peduli apabila kuasa hukum La Nyalla kembali melakukan praperadilan.
Saat dihubungi Tempo, Maruli mengatakan sprindik yang digunakan masih sprindik saat pemeriksaan anak buah La Nyalla, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, dalam praperadilan pertama, dilakukan. “Sprindik itu masih berlaku,” kata Maruli, Selasa, 24 Mei 2016.
Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan salah satu hambatan Kejaksaan ialah kesulitan memulangkan La Nyalla ke Indonesia. Sebab, belum ada red notice dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. “Tanyakan ke Mabes Polri kenapa sampai sekarang belum keluar."
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH