KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hakim Tipikor Kepahiang  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 24 Mei 2016 19:33 WIB

Satu dari enam yang diduga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Diantara enam orang yang terjaring OTT terdapat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba yang diduga terkait suap penanganan kasus korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus suap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepahiang, Bengkulu.

Lima orang itu adalah mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Lalu, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba bersama Hakim Ad Hock Tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, sebagai penerima suap. Tersangka lain adalah Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Ia diduga mengatur administrasi proses perkara di pengadilan tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, modus penyuapan itu adalah mempengaruhi keputusan hakim terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.

Perkara korupsi ini bermula saat Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus dikeluarkan. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK tersebut, negara disinyalir rugi Rp 5,4 miliar. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.

Persidangan Edi dan Syafri dipimpin tiga hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. Namun hanya dua hakim yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami baru menangkap dua hakim. Nanti dilakukan pengembangan selanjutnya," ujar Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan, operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin, 23 Mei 2016, mulai pukul 15.30 hingga 20.45 WIB di beberapa lokasi.

Awalnya, penyidik membuntuti Syafri yang hendak menyerahkan duit kepada Janner di jalan sekitar Pengadilan Kepahiang. Setelah penyerahan itu, keduanya kembali ke rumah masing-masing.

Penyidik kemudian menangkap Janner di rumah dinasnya pada pukul 15.30. Selanjutnya, pada pukul 16.00, penyidik ganti meringkus Syafri di Jalan Kepahiang, Bengkulu. Dengan bantuan Polda Bengkulu, penyidik menangkap akhirnya Billy dan Toton. Terakhir, penyidik lembaga antikorupsi mencokok ES sekitar pukul 20.45.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan duit Rp 150 juta dari kantong Janner. Sebelumnya, Edi pernah menyerahkan duit Rp 500 juta kepada Janner, 17 Mei 2016. "Uang itu masih ada di ruang kerja JP, dan akan segera diambil," kata Yuyuk.

Atas perbuatannya, Janner dan Toton, sebagai penerima suap, dijerat pasal 12-a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Edi dan Syafri, sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1-a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Badaruddin alias Billy dijerat pasal 12-a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

11 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

13 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya