Dirjen Imigrasi Pertimbangkan Cabut Cekal Tom Iljas  

Reporter

Selasa, 24 Mei 2016 11:34 WIB

Tom Iljas di Imigrasi bandara Soekarno-Hatta, Banten. Foto: LBH Padang

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie menuturkan pihaknya mempertimbangkan untuk mencabut pencekalan Tom Iljas, 77 tahun, mantan warga negara Indonesia yang kini berpindah menjadi warga negara Swedia.

Tom dideportasi pada Oktober 2015 dan dicekal kembali ke Indonesia karena dikaitkan dengan peristiwa 30 September 1965. "Kami lihat masa berlaku pencekalannya sampai kapan, asal sesuai aturan. Sebab, tidak bisa sewenang-wenang memutuskan sesuatu," ujar Ronny, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.

Ronny berujar, pencekalan terhadap Tom terkait dengan pelanggaran keimigrasian tentang izin tinggal. "Yang bersangkutan ditemukan pihak intelijen melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, sehingga Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi Tom," ucapnya.

Ronny menambahkan, ada masa penolakan tersendiri bagi Tom yang menyatakan dia tak diizinkan masuk ke Indonesia selama periode waktu tertentu. "Saya harus cek lagi berapa lamanya, biasanya enam bulan."

Baca Juga: Kivlan Zein: Tak Ada Seminar Lagi, Kami Siap Perang

Menurut Ronny, ada sejumlah pertimbangan penolakan terhadap warga negara asing karena berkaitan dengan kedaulatan negara yang harus dijaga. Terkait dengan status Tom yang dulu adalah seorang WNI, Ronny mengatakan hal tersebut sangat bergantung pada pilihan individu.

"Jadi dia datang berkunjung bukan sebagai WNI tapi WNA, jadi dia harus urus visa dan izin tinggalnya," ucap Ronny lagi.

Tom beberapa waktu lalu sempat mengemukakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia pada perayaan Idul Fitri, Juli mendatang. Dia ingin pulang ke kampung halaman dan mengunjungi keluarganya di Pesisir Selatan Padang, Sumatera Barat, serta berziarah ke kuburan orang tuanya.

Simak: Aktivis 66 Adakan Festival Jalan Lurus

Tom dideportasi dan ditangkal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Padang, pada Oktober tahun lalu. Tom diduga menyalahgunakan visa kunjungan wisata dengan melakukan pembuatan film dokumenter. Dia dianggap melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketika ditangkap, dalam video rekaman Tom terdapat wawancara tentang peristiwa 1965. Terutama soal lokasi kuburan ayahnya yang menjadi korban peristiwa 1965. Namun pihak aparat membantah, dan menyatakan penangkapan serta pencekalan Tom disebabkan pelanggaran keimigrasian.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

18 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

55 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

58 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya