Tom Iljas di Imigrasi bandara Soekarno-Hatta, Banten. Foto: LBH Padang
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie menuturkan pihaknya mempertimbangkan untuk mencabut pencekalan Tom Iljas, 77 tahun, mantan warga negara Indonesia yang kini berpindah menjadi warga negara Swedia.
Tom dideportasi pada Oktober 2015 dan dicekal kembali ke Indonesia karena dikaitkan dengan peristiwa 30 September 1965. "Kami lihat masa berlaku pencekalannya sampai kapan, asal sesuai aturan. Sebab, tidak bisa sewenang-wenang memutuskan sesuatu," ujar Ronny, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Ronny berujar, pencekalan terhadap Tom terkait dengan pelanggaran keimigrasian tentang izin tinggal. "Yang bersangkutan ditemukan pihak intelijen melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, sehingga Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi Tom," ucapnya.
Ronny menambahkan, ada masa penolakan tersendiri bagi Tom yang menyatakan dia tak diizinkan masuk ke Indonesia selama periode waktu tertentu. "Saya harus cek lagi berapa lamanya, biasanya enam bulan."
Menurut Ronny, ada sejumlah pertimbangan penolakan terhadap warga negara asing karena berkaitan dengan kedaulatan negara yang harus dijaga. Terkait dengan status Tom yang dulu adalah seorang WNI, Ronny mengatakan hal tersebut sangat bergantung pada pilihan individu.
"Jadi dia datang berkunjung bukan sebagai WNI tapi WNA, jadi dia harus urus visa dan izin tinggalnya," ucap Ronny lagi.
Tom beberapa waktu lalu sempat mengemukakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia pada perayaan Idul Fitri, Juli mendatang. Dia ingin pulang ke kampung halaman dan mengunjungi keluarganya di Pesisir Selatan Padang, Sumatera Barat, serta berziarah ke kuburan orang tuanya.
Tom dideportasi dan ditangkal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Padang, pada Oktober tahun lalu. Tom diduga menyalahgunakan visa kunjungan wisata dengan melakukan pembuatan film dokumenter. Dia dianggap melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketika ditangkap, dalam video rekaman Tom terdapat wawancara tentang peristiwa 1965. Terutama soal lokasi kuburan ayahnya yang menjadi korban peristiwa 1965. Namun pihak aparat membantah, dan menyatakan penangkapan serta pencekalan Tom disebabkan pelanggaran keimigrasian.