2 Penganiaya Ajudan Dandim Lamongan Dituntut 10 dan 15 Bulan

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 21:55 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Madiun – Oditur Militer menuntut dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, Jawa Timur dengan hukuman berbeda. Terdakwa satu yakni, Sersan Mayor Joko Widodo dituntut hukuman 10 bulan penjara dan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah dituntut 15 bulan penjara.

Otidur Militer Letnan Kolonel (Laut) Ediyanto Kesuma mengatakan bahwa terdakwa satu terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal ini karena Serma Joko Widodo turut serta melakukan penganiayaan, yakni dengan memukulkan selang air dan gulungan kertas koran ke tubuh korban.

"Hanya mengambil alih penganiayaan yang dilakukan oleh saksi satu (Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam) dan memukul korban dengan pelan,’’ kata Ediyanto saat sidang dengan agenda tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III -13 Madiun, Jawa Timur, Senin, 23 Mei 2016.

Menurut dia, hal yang meringangkan bagi terdakwa satu karena tidak punya motivasi pribadi melakukan penganiayaan. Selain itu, sempat memberikan saran kepada Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam, yang dalam berkas perkara lain disebut sebagai terdakwa, memindahkan korban dari ruang Unit Intelijen ke sel tahanan Markas Kodim setempat.

Hal ini guna memproses hukum lebih lanjut tentang tuduhan bahwa korban melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu Komandan Kodim 0812 Lamongan. Namun saran dari terdakwa satu tidak digubris, bahkan Ade Rizal semakin beringas melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ajudannya tersebut pada 11-13 Oktober 2014. Kopka Andi akhirnya tewas. Jenazahnya ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen.

Sedangkan terdakwa dua dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 56 ayat ke 2 KUHP. Sebab, M Amzah terbukti memberikan bantuan dengan mengambilkan sepotong selang air yang digunakan Ade Rizal melakukan penganiayaan terhadap korban. "Hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan saat sidang,’’ ujar Ediyanto membacakan berkas tuntutannya.

Hal yang memberatkan lain karena terdakwa telah mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Sedangkan hal yang meringangkan karena tidak mempunyai motivasi pribadi melakukan penganiyaan terhadap korban. Keterlibatan para terdakwa hanya mengikuti perintah dari atasannya, yakni Komandan Kodim 0812. Perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono ini menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama bagi Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah yang telah menjalani sidang tuntutan, Senin, 23 Mei 2016. Berkas kedua bagi terdakwa Serma agen Purnama, Serka Mintoro, dan Serda Agustinus Merin. Pada hari dan majelis hakim yang sama-sama diketuai Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, mereka menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Adapun berkas perkara ketiga untuk terdakwa Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam. Sidang bagi terdakwa ini bakal berlangsung di Penngadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Militer III-13 Madiun selesai.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

18 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

19 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

20 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

20 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

23 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

24 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

24 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

26 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya