Divonis Lagi, Total Hukuman Soni Sandra 19 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 Mei 2016 18:14 WIB

Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha cabul Soni Sandra, 60 tahun, dipastikan menghabiskan sisa hidup di dalam penjara. Setelah sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Kota Kediri, predator anak ini kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Kediri pada Senin 23 Mei 2016. Selain hukuman penjara 10 tahun, Soni Sandra juga didenda Rp 300 juta.

Pengusaha konstruksi yang kerap menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri ini dianggap terbukti melakukan persetubuhan kepada dua anak di bawah umur yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. “Mempertimbangkan sikap terdakwa yang tak mengakui perbuatannya, memutuskan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek dalam sidang yang digelar hingga siang tadi.

Putusan tersebut empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara. Hakim meyakini terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana persetubuhan dengan rayuan kepada sejumlah anak di bawah umur. Selain kesaksian dua orang korban yang dihadirkan jaksa, hakim juga mendapat keterangan petugas Hotel Bukit Daun yang menyaksikan Soni Sandra kerap menyewa kamar di hari yang sama dengan pengakuan korban.

Selain itu, catatan plat nomor sedan Toyota Vios warna silver yang dimiliki petugas keamanan identik dengan kendaraan yang dimiliki Soni Sandra saat menginap di Hotel Bukit Daun bersama para korbannya. Meski perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan korban dan diikuti dengan pembayaran uang, namun tindak persetubuhan dengan anak di bawah umur tak bisa ditolerir oleh undang-undang.

Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke mengaku tak terkejut atas putusan tersebut. Sejak awal dia menduga ada sikap “lebay” yang dilakukan kejaksaan dan dan pengadilan negeri kota dan kabupaten dalam kasus ini. Kedua insitusi berlomba membuat tuntutan tinggi dan menjatuhkan vonis tinggi tanpa didasari fakta persidangan yang ada. Dia mencontohkan, pernyataan korban yang mengaku melakukan hubungan intim dengan Soni Sandra atas ajakan temannya telah menggugurkan adanya upaya bujuk rayu terdakwa. “Terdakwa tidak melakukan bujuk rayu seperti yang dituduhkan pasal 81 (UU Perlindungan Anak), tetapi temannya,” kata Sudiman.

Selain itu, penerapan pasal 65 KUHP soal penggabungan perbuatan pidana yang menjadi dasar putusan hakim tak seharusnya membuat terdakwa disidangkan di dua pengadilan secara berbeda. Dengan tindak pidana dan materi pemeriksaan yang sama, seharusnya kasus ini cukup disidangkan di satu pengadilan saja. Sehingga Soni Sandra hanya akan menerima satu putusan pidana sesuai pasal yang disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dengan disidangkan di dua tempat, Soni Sandra harus menerima ganjaran pidana penjara 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri dan 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sehingga total hukuman yang dijalani terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 550 juta. “Ini kan sudah melampaui hukuman maksimal 15 tahun penjara yang diatur undang-undang,” kata Sudirman.

Namun demikian Sudiman belum memutuskan apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak. Mereka masih berkonsentrasi pada pemulihan psikis terdakwa di tengah penyakit jantung yang diderita.

Berbeda dengan terdakwa, jaksa penuntut umum justru langsung mengajukan upaya banding. Mereka menganggap keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dibanding perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. “Kami sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan mengajukan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman yang hadir di pengadilan.

Dia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara karena perilaku terdakwa telah merusak masa depan anak-anak. Selain itu perbuatan tersebut juga telah menjadi perhatian masyarakat luas dan memicu keresahan.


HARI TRI WASONO

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

31 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

37 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

48 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

50 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya