TEMPO.CO, Dompu - AR, 17 tahun, pelajar sekolah menengah pertama, ditangkap polisi pada Senin, 23 Mei 2016, sekitar pukul 16.30 Wita. Dia diduga mencabuli bocah perempuan siswa taman kanak-kanak berumur 6 tahun.
Mawar, nama samaran korban, adalah warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ia dilaporkan telah dicabuli AR di rumah pelaku pada Minggu, 22 Mei 2016. Pelaku adalah sepupu korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Priyo Suhartono mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76-e juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Priyo menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban setelah menonton film porno di warung Internet. Pada saat itu, korban sedang bermain di rumah AR. Melihat korban, pelaku menarik tangan korban dan ditidurkan di tanah, lalu melepaskan baju korban. AR kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Seperti belum puas, Priyo melanjutkan, pelaku AR kemudian menurunkan ritsleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya sebelum menindih sambil menggesekkan kemaluannya ke alat vital korban. Tapi tetangga korban melihat dan menghardik pelaku. "Karena cepat dilihat saksi, pelaku tidak sempat memperkosa korban" katanya.
Berdasarkan hasil visum, ada luka lecet di vagina Mawar. Menurut Priyo, korban masih mengalami demam dan trauma.
AKHYAR M NUR
Berita terkait
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?
12 hari lalu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021
42 hari lalu
Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan
Baca SelengkapnyaKiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
49 hari lalu
M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaGuru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang
29 Februari 2024
Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban
29 Februari 2024
Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu
Baca SelengkapnyaDokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius
29 Februari 2024
Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.
Baca SelengkapnyaGuru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP
23 Februari 2024
EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.
Baca SelengkapnyaBuron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan
23 Februari 2024
Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi
9 Februari 2024
Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya