Dituntut 2,5 Tahun, Politikus Penyuap PDIP Damayanti Protes

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 15:05 WIB

Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir Menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 23 Mei 2016. Terdakwa suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.

"Harapannya ya bebas," kata Abdul Khoir tertawa. Ia tak mau banyak berkomentar seusai sidang tuntutan hari ini.

Haeruddin Masarro, kuasa hukum Abdul Khoir, mengatakan tuntutan hukuman penjara bagi kliennya belum mencerminkan bahwa justice collaborator yang diajukan diterima. Kalau diterima, seharusnya tuntutan bisa lebih ringan.

Selain itu, menurut Haeruddin, bahasa yang digunakan jaksa penuntut umum tidak tepat. Dalam tuntutan disebutkan bahwa Abdul Khoir terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan dari beberapa perbuatan.

"Salah satu unsur korupsi itu merugikan negara. Padahal ini tidak ada kerugian negara," ujar Haeruddin. "Kalau suap, boleh kita bicarakan, tapi ini disebutnya korupsi. Ini kan salah. Bahasa hukum itu harus jelas."

Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kristanti Yuni Purnawati mengatakan Abdul Khoir terbukti memberi suap kepada anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR Budi Suprianto, Kepala BPJN IX Amran H.I. Mustary, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, dan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin.

Kepada Amran H.I. Mustary, Abdul Khoir terbukti memberikan uang Rp 15,606 miliar dan Sin$ 223.270 serta satu handphone iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Selain itu, Abdul Khoir terbukti membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran Rp 1,5 miliar.

Abdul Khoir juga terbukti memberikan duit kepada Andi Taufan Tiro Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789. Sedangkan kepada Musa Zainudin, Abdul Khoir memberikan Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377.

Sementara itu, Damayanti menerima Sin$ 328 ribu dan US$ 72.727. Untuk Budi Suprianto, Abdul Khoir memberinya Sin$ 404 ribu.

Akibatnya, Abdul Khoir diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

16 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya