Suasana kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi seusai digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta, 21 April 2016. Pagi ini KPK menggeledah kediaman Sekjen MA, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di MA.
"NHD (Nurhadi) dan ES (Eddy) dipanggil hari ini," kata seorang penegak hukum di KPK, Jumat, 20 Mei 2016. Nurhadi dan Eddy sudah dikenakan status cegah sehingga mereka tak bisa ke luar negeri.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 April lalu terhadap panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang disangka menerima uang suap sebesar Rp 50 juta. Adapun pemberi suapnya adalah Doddy Aryanto Supeno.
Awalnya suap ini diduga berkaitan dengan perkara Grup Paramount lantaran Doddy mengaku kepada penyidik sebagai orang dekat Edy Sindoro. Namun belakangan kasus ini mengarah pada Lippo yang juga pernah ditukangi oleh Edy Sindoro.
KPK juga mengembangkan kasus ini pada dugaan keterlibatan Nurhadi. Penyidik telah menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Dari sana, tim menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan deretan perkara Grup Lippo di MA. "Kami juga sedang menelisik lebih lanjut apakah ada perantara lain (dalam suap)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis, 19 Mei 2016.