Gawat, 25 Tersangka Narkotik Ditangkap di Klaten dalam Sebulan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 20 Mei 2016 09:12 WIB

Ilustrasi gelar perkara Bandar Narkoba, Pengedar Narkoba, Narkoba, Sabu. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten kembali menangkap tujuh tersangka pemakai narkoba setelah Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) usai digelar dari 21 Maret sampai 19 April lalu. Sebelumnya, sepanjang Operasi Bersinar berlangsung, Polres Klaten telah menangkap 18 tersangka pemakai dan pengedar narkoba, dua di antaranya pegawai negeri sipil.

“Dari tujuh tersangka ini, satu di antaranya adalah perangkat desa,” kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal saat konferensi pers di kantornya pada Kamis siang, 19 Mei 2016. Informasi yang dihimpun Tempo, perangkat desa itu adalah Heri Subiyanto, 41 tahun, Kepala Dusun I di Dukuh Padasan, Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo.

Kepala Satuan Narkoba Polres Klaten Ajun Komisaris Danang Eko Purwanto mengatakan Heri ditangkap saat pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Klaten menggelar tes urine di kantor Desa Barukan pada Senin kemarin. “Setelah terbukti positif menggunakan narkoba, kami langsung menggeledah dan menginterogasi tersangka (Heri) saat itu juga,” ujar Danang.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan Heri di dalam bungkus rokok. Setiap paket sabu itu beratnya 0,67 gram dan 0,55 gram. Selain itu, polisi menemukan satu paket kecil ganja seberat 3,73 gram.

Meski barang bukti yang ditemukan terbilang sedikit, Danang berujar, terungkapnya salah satu perangkat desa sebagai pemakai narkoba cukup membuktikan bahwa narkoba sudah menyerang masyarakat dari berbagai lapisan. “Perangkat desa mestinya bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya,” tutur Danang.

Selain Heri, polisi menangkap enam tersangka pemakai narkoba lain di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Bendo, Wedi, wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Klaten Selatan pada 1 Mei lalu. Di lokasi itu, polisi menangkap dua tersangka, Eko Kurniawan, 30 tahun, warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta; dan Sri Antoni, 18 tahun, warga Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten. Keduanya saat itu sedang bertransaksi satu paket sabu seberat 0,39 gram.

Lokasi kedua di Dukuh Tengahan, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Di lokasi itu, polisi menangkap empat tersangka, yaitu Daeng Anom Bagaskara, 21 tahun, warga Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan; Triyani Kurnia Endaryati (34), warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen; Guntur Danar Dana (39); dan Andi Wijanarko (36), warga Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah.

“Empat tersangka itu ditangkap saat hendak berpesta sabu yang dibeli secara patungan,” ucap Danang. Barang bukti sabu yang disita dari keempat tersangka seberat 0,27 gram. Atas perbuatannya memakai narkoba, tujuh tersangka itu akan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya