Pengacara Petinggi Perusahaan Pembakar Lahan Bantah Jaksa

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 23:02 WIB

Ilustrasi upaya pemadaman kebakaran hutan. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihotang, Hendry Muliana Hendrawan, menganggap tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap kliennya Frans Katihokang sangat dipaksakan. Tuntutan jaksa dianggap tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Tuntutan jaksa hanya didasari oleh keterangan saksi ahli yang tidak terlibat dan mengetahui langsung peristiwa kebakaran pada 27-31 Juli 2015 di lahan Gondai. Keterangan dari para saksi yang ada di lapangan justru diabaikan. Ini membuktikan bahwa jaksa tidak mendasari tuntutannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Hendry, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, Kamis, 19 Mei 2016.

Jaksa menuntut Frans hukuman 2 tahun penjara. Frans didakwa sebagai orang yang bertanggung jawab atas perkara kebakaran lahan seluas 530 hektare di area konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Frans juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hendry mengatakan, dari fakta persidangan, sebanyak 23 saksi fakta yang dihadirkan tidak ada satupun bisa membuktikan bahwa kebakaran di kebun sawit milik PT LIH yang berlokasi di Gondai dilakukan oleh perusahaan. Menurutnya, perusahaan justru telah menjalankan SOP sehingga api dapat segera tertangani dalam waktu 4 hari pada 27-31 Juli 2015.

Dia pun membantah bencana asap terjadi akibat dampak kebakaran lahan perusahaan itu. Adapun kebakaran hutan yang dinyatakan sebagai bencana nasional justru terjadi pada September - November 2015. "Bencana asap terjadi September, bukan bulan Juli," ujarnya.

Menurut Hendry, dari 23 orang saksi, baik yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh manajemen PT LIH, semuanya menguatkan bahwa LIH tidak terlibat dalam kebakaran lahan. Apalagi jaksa juga sudah melihat fakta dilapangan bahwa di sebelah Tenggara kebun LIH di Gondai terdapat lahan masyarakat yang bekas terbakar dan kini ditanami pohon karet berumur sekitar 2-3 bulan.

“Arah angin yang ada di lokasi juga sesuai keterangan saksi-saksi yaitu dari tenggara menuju barat di mana terdapat kebun LIH sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa LIH secara sistematis membiarkan kebunnya terbakar. Kami percaya bahwa majelis hakim telah mendapat informasi dan fakta yang lebih utuh dalam penanganan kasus ini,” ujar Hendry.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

25 Desember 2023

Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

Kemenag membenarkan adanya surat larangan merayakan Natal di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun surat itu sudah dicabut.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya