Kejaksaan Ajukan Saksi Fakta, Praperadilan La Nyalla Ricuh

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 20:28 WIB

Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang praperadilan kedua Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali diwarnai kericuhan antara kuasa hukum pemohon dengan kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, 19 Mei 2016.

Kericuhan bermula saat kuasa pemohon yang mewakili anak La Nyalla, Mohamad Ali Affandi, tidak setuju saat kuasa hukum termohon hendak mengajukan saksi fakta, yakni penyidik Kejaksaan Jawa Timur yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5,3 miliar.

Menurut kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, pengajuan saksi fakta tidak ada nilai hukumnya. Karena, kata dia, obyek praperadilan adalah surat penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada La Nyalla.

“Dari pada sidang ini sia-sia, lebih baik bukti tertulis diajukan dulu, untuk memeriksa apakah penetapan tersanka sudah sesuai ketentuan hukum acara pidana atau belum,” ujar Sumarso.

Tidak mau kalah, kuasa hukum Kejaksaan, Bambang Budi Purnomo, membujuk hakim agar menerima saksi fakta yang diajukan. Menurutya, untuk mengetahui sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka harus mendengar penjelasan dari pihak yang menetapkan status tersebut, yakni penyidik Chairul Wijaya dan Andri Lesmana.

Perdebatan dua belah pihak sempat memanas. Awalnya hakim tunggal Mangapul Girsang keberatan menerima saksi fakta tersebut. Menurut Mangapul keterangan saksi fakta bisa langsung dituangkan dalam jawaban.

Hakim akhirnya menerima dua penyidik untuk menerangkan prosedur penetapan tersangka. Namun, hakim memberi syarat dua orang penyidik itu tidak bisa dikualifikasikan sebagai saksi. Keduanya hanya dianggap memberikan penjelasan saja.

Dalam keterangannya, Andri menyebut prosedur penetapan tersangka La Nyalla pada 12 April 2016 diawali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka disusul dengan sprindik yang sudah ada nama tersangkanya. Bahan-bahan yang digunakan untuk menetapkan tersangka merupakan bahan-bahan yang terdahulu.

Namun, yang baru adalah adanya pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka sebelum 12 April. “Ada sembilan saksi yang sudah kami periksa,” ujar Andri.

Kericuhan yang dipicu oleh masalah serupa juga pernah terjadi saat La Nyalla mengajukan praperadilan atas namanya sendiri. Waktu itu majelis hakim tunggal Ferdinandus akhirnya memenangkan gugatan La Nyalla. Namun Kejaksaan Tinggi kembali menerbitkan sprindik baru. La Nyalla yang sedang buron lagi-lagi mengajukan praperadilan namun atas nama anaknya.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

52 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya