BNN Klaim Sita Rp 36,9 miliar Aset Bandar Narkoba

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 18 Mei 2016 19:49 WIB

Serah terima barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan tersangka sebelum dimusnahkan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Yogyakarta, 3 Mei 2016. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan pada 15 April 2016. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim telah berhasil menyita Rp 36,9 miliar aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika. Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, mengatakan aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga sindikat Narkotika selama periode Maret hingga April 2016.

"Yaitu jaringan Aceh-Medan, jaringan lapas Karang Intan Martapura, dan jaringan Lubuk Pakam, Medan," ujar Armand saat ditemui di kantornya, Rabu, 18 Mei 2016.

Jaringan Aceh-Medan, ujar Armand, berawal dari tertangkapnya kurir berinsial AG dan AD saat membawa 11 kilogram sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan pada Sabtu, 19 Maret 2016.

Dari keterangan keduanya, BNN mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan pencuci uang sindikat narkotika. "Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi narkotika," ujar Armand.

Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkoba sejak 2013. Hasil bisnis haram itu sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa usaha di antaranya kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan.

Dari jaringan ini petugas menyita aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 hektare perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.

Sementara jaringan Lapas Karang Intan Martapura, ujar Armand, terungkap berkat tertangkapnya bandar berinisial BR alias UD oleh tim BNN Provinsi Kalimantan Selatan pada 1 Maret 2016. Dari hasil pemeriksaan, BNN mengungkap adanya kasus pencucian uang dan berhasil menyeret nama MD alias KD, warga binaan lapas narkotika Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan.

Dari jaringan KD, BNN mengamankan aset senilai Rp 4,5 miliar yang terdiri dari empat unit mobil, tujuh unit motor, satu unit rumah, dan 10 bidang tanah bersertifikat.

KD tercatat mendekam di penjara pada 2004 karena kasus narkotika. Pada 2007 KD kembali dipenjara atas kasus yang sama. "Dia kembali berulah dan kembali mendekam dipenjara pada 2012 hingga saat ini," kata Armand.

Bisnis tersebut tetap KD jalani meski dirinya mendekam di balik jeruji besi. KD memanfaatkan izin berobat di luar untuk menjalankan bisnis narkoba. Hingga akhirnya BNN berhasil mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Lebih lanjut, Armand menjelaskan terungkapnya jaringan Lubuk Pakam, Medan berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR alias AC saat membawa 46 ribu butir ekstasi, 20,5 kilogram sabu, dan 600 ribu happy 5 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan pada 1 Maret 2016.

Dari MR, didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik Napi Lapas Lubuk Pakam berinisial TG. TG dibantu oleh kakak kandungnya berinisial JT. Dari tangan JT, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 8,2 miliar.

Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan narkotika. Dari IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar 2,3 miliar. TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapatkan bagian Rp 500 juta dari transaksi ini. Namun saat ditangkap BNN, uang TH tinggal tersisa Rp 400 juta saja.

BNN, ujar Armand, melakukan pengembangan kasus kembali dan menemukan rekening atas nama TG yang juga dikuasi JT dengan saldo Rp 5, 459 miliar. Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan. "Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam Rp 16,4 miliar," katanya.

Atas perbuatan seluruh tersangka dari ketiga jaringan itu diancam pasal 137 huruf b Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

23 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya